JBNN.Net | Dinas Peternakan (Disnak) Aceh melalui Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Veteriner menggelar sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui OSS di Kabupaten Aceh Barat Daya bagi pelaku unit usaha pangan asal hewan di Hotel Green Ariesta, Blangpidie, Rabu (9/8/2023).
Acara Sosialisasi sertifikasi NKV tersebut diikuti oleh puluhan pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis pangan asal hewan yang ada di Aceh Barat Daya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Peternakan Aceh di wakili oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya, Drh. Nasruddin menyampaikan bahwa sertifikat NKV diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Aceh yang membidangi Keswan dan Veteriner. Sertifikat NKV adalah sebagai legalitas memenuhi syarat Hygiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan PAH pada unit usaha pangan asal hewan.
“Jenis usaha yang wajib memiliki NKV adalah rumah potong hewan ruminansia, unggas, (RPHR, RPHU dan RPHB) dan Budidaya unggas peternak perah (BUP dan BTP). Seterusnya usaha pengelola daging, susu dan telur (UPD dan UPS),” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Nasruddin, usaha kios daging dan ritel, Gudang pendinginan dan gudang kering, usaha penampung susu (MCU), usaha pengumpulan dan pengemasan serta pelabelan telur konsumsi (UPPPTK), usaha penanganan atau pengelolaan madu (UPM), usaha pencucian sarang burung walet (UCSBW), usaha pengelolaan Produk Hewan (UPPP), usaha produk hewan Non pangan (UPPN) dan sejenis lainnya.
“Seiring peningkatan ekonomi dan perkembangan informasi masyarakat, saat ini konsumen untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dikonsumsi. Sehingga jaminan keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting dalam bisnis pangan asal hewan,”ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah mewajibkan setiap unit usaha PAH agar memenuhi syarat Hygiene dan sanitasi demi terwujudnya kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan.
“Kami berharap para pelaku bisnis usaha PAH untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat NKV agar terjaminnya keamanan pangan yang sehat, bermutu dan halal,” tuturnya.
Ia mengajak kepada seluruh peserta agar mengelola dengan baik tatakelola unit usahanya sesuai kaedah Hygiene dan sanitasi agar hewan yang dihasilkan sehat dan aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Selain itu, Kabid Keswan dan Veteriner, drh. Ruhaty dalam laporan Ketua Panitia menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan melalui surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN Dana Tugas Pembantuan (TP) Nomor : SP DIPA- 018.06.4.069135/2023 Tanggal 30 November 2022 Satuan Kerja Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2023.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan jaminan produk pangan asal hewan (PAH) yang memenuhi syarat sehat, aman, utuh dan halal,”ungkapnya.
Sedangkan, Narasumber kegiatan terdiri dari unsur Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh, DPMPTSP Kab Abdya dan Auditor NKV Aceh.
Tidak hanya itu, lanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman bagi konsumen produk PAH sekaligus meningkatkan daya saing produk ternak domestik bagi pelaku usaha.
Kemudian, sambung Ruhaty, untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait produk PAH agar tertibnya administrasi dalam pengelolaan usaha pangan asal hewan yang ASUH.
“Mempermudah dan memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi,”ujarnya.
Ia berharap, peserta yang ikut dalam kegiatan ini dapat memiliki NKV dan meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan di tingkat Nasional hingga internasional.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dokter Hewan se-Abdya, para pelaku usaha peternakan di Abdya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.