DISKOP UKM Aceh Bekali Digital Entreprenuer Class Kepada 50 Pelaku UMKM

 

Pelatihan Digital Entreprenuer  Class (DEC)

JBNN.Net | Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi Dan UKM Aceh melakukan pembekalan Digital Entreprenuer  Class (DEC) kepada 50 pelaku UMKM dari 23 Kabupaten /Kota di Aceh.

Pelatihan ini digelar  di Seventen Hotel  Jalan. Teuku Umar ,Stui,Banda Aceh berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal 21-24 Juni 2023.

Hadir dalam kesempatan itu kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, S. Ag, M. Si membuka langsung pelatihan DES tersebut.

Dalam sambutanya Azhari mengatakan

sangat menyambut baik maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan  Digital Entreprenuer  Class

“Saya berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya, untuk memberikan tambahan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh para peserta ini”,sebutnya

Menurutnya upaya untuk melakukan penumbuhan wirausaha di Aceh merupakan salah satu upaya untuk memungkinkan masyarakat terutama mampu melakukan sendiri berbagai kegiatan usaha yang akan meningkatkan kemampuan mereka dalam meningkatkan kualitas hidupnya.


“Ini berarti bahwa penumbuhan wirausaha merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih mampu menggunakan dan mengelola sumber daya yang dimiliki untuk menopang secara kehidupannya”ucapnya.

Para pelaku usaha harus dapat menarik dan membangun pemahaman akan pentingnya peningkatan kemampuan, keterampilan serta kompetensi lain untuk dapat menjadi wirausaha yang handal dengan menggunakan digitalisasi yang modern, cepat, mudah dan praktis diaplikasikan dalam dunia usaha agar mampu bersaing dan memasarkan produknya lebih luas, go global dan go digital.

Itu sebabnya Azhari menghimbau agar memanfaatkan dengan baik apa yang telah pemerintah berikan untuk peningkatan SDM dan menjalankan secara berkesinambungan, serta meningkatkan kualitas kinerja sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah kita.

“karena Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh berkomitmen untuk terus melaksanakan program bagi Wirausaha Aceh yang kita cintai ini”ujarnya.

Kadis Kop dan UKM Aceh ,Azhari (Foto:Ist)

Sementara Ketua Panitia  DEC Rosti Maidar mengatakan dasar hukum pelaksaan acara tersebut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang UKM dan peraturan Gubernur Aceh nomor 39 tahun 2020 tentang pengembangan kewira usahaan terpadu,kemudian peraturan Gubernur Aceh nomor 2019 tentang kedudukan susunan organisasi,tugas ,fungsi dan tata kerja unit pelanan teknis daerah dan pusat pelayanan terpadu Koperasi UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Lebih lanjut Rosti menjelaskan tujuan pelaksaan DEC ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan digital untuk pelaku UKM dalam peningkatan usahanya.

Selanjutnya diharap kan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam  mengembangkan produknya secara lebih luas serta mampu menciptakan strategi dan rencana pemasaran lebih luas serta full digital,jelas Rosti Maidar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *