Diduga Terlibat Penyalahgunaan Biosolar, Dua Pria Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi yang menjerat dua pria berinisial T. Yun Bin T.M.Y. dan T. Yus Bin T.M.Y., Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam proses Tahap II tersebut, jaksa menerima sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil Kia Pregio Microbus warna cokelat metalik tahun 2005 dengan nomor polisi BL 1786 AAH.

Selain kendaraan tersebut, barang bukti yang diserahkan meliputi tiga drum plastik berisi BBM jenis biosolar dengan total volume sekitar 558 liter, dua jeriken berisi biosolar, satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, serta satu selang.

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lain berupa barcode kendaraan dengan nomor polisi BL 1786 AAH dan BK 1367 RAD, satu kartu barcode kendaraan nomor polisi BL 8462 CB, dua unit telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil Kia Pregio nomor polisi BL 1786 AAH atas nama I.S.

Kejari Banda Aceh menjelaskan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, penuntut umum melakukan penelitian dan pencocokan barang bukti dengan daftar barang bukti serta berita acara penyitaan dari penyidik.

Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti (BA-5) untuk memastikan kesesuaian barang bukti yang diserahkan dengan dokumen perkara.

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan di bidang minyak dan gas bumi serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan pelanggaran.

Penanganan perkara ini selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *