Pelaku pemerkosa anaknya yang ditangkap diruang satreskim Polresta Banda Aceh, Kamis (6/1/2022) [Foto/Amun] |
JBNN.net, Seorang ayah tiri di Aceh Besar, berisial SB (54) yang berprofesi sebagai sopir tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anaknya, sebut saja Kembang (9), bukan nama aslinya.
Kembang dilecehkan oleh sang ayah yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat dalam keadaan sepi.
Kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak kembang mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun. Berarti terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) kepada kami sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dirumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.
SB saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan(i/*)