JBNN.net, Jakarta | Kejaksaan Tinggi Aceh mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus pada Rapat Evaluasi Capaian KinerjaSemester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta,Kamis (20/8/2026).
Capaian paling membanggakan datang dari Bidang Intelijen. Kejati Aceh sukses menyabet Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2026.
Sertifikat penghargaan ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., M.H., kepada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Satria Irawan, S.H., M.H.
Selain itu, Kejati Aceh juga menyabet dua penghargaan nasional lainnya dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin). Pertama, Peringkat III Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026.
Pada kategori ini, Peringkat I diraih Kejati Kalimantan Tengah dan Peringkat II oleh Kejati
Kalimantan Selatan. Penghargaan diserahkan oleh JAM-Bin Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., kepada Asisten Pembinaan Kejati Aceh, Heru Anggoro, S.H., M.H.
Penghargaan ketiga adalah Peringkat V Kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran. Pada kategori ini, Kejati Aceh mencatatkan PNBP sebesar Rp16.822.420.145 dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen, serta realisasi anggaran sebesar 76,12 persen. Trofi diterima oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh, Nul Albar, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, soliditas, dan disiplin dalam menjalankan tugas hingga membuahkan capaian beruntun tersebut.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Tiga penghargaan nasional ini membuktikan bahwa kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran telah memberikan hasil yang nyata dan terukur. Namun, ini bukan akhir dari tujuan melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat akuntabilitas,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Ia menekankan bahwa optimalisasi penyerapan anggaran serta penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terintegrasi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program Kejati Aceh
berjalan efektif dan berorientasi pada hasil.
“Ke depan, kita tidak hanya ingin mempertahankan capaian ini, tetapi juga meningkatkannya pada Semester II Tahun 2026. Penghargaan ini menjadi pemacu untuk terus berbenah demi memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Melalui torehan prestasi ini, Kejati Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.





