Catat, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Halal per 17 Oktober 2024

Foto: Humas Prov Aceh

JBNN.Net | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar hingga UMKM bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pemeriksa halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel, Selasa (5/3/2024).

Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai pada 17 Oktober 2026,” ungkap Azhari.  

Lanjut dia, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras habitat psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetika, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan lain sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Azhari, perlunya dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Dia juga menekankan bahwa legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas di era sekarang ini.

“Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk. Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87%-nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menggangap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” tegasnya.

Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh, Alfirdaus Putra menyampaikan, pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Provinsi Aceh. “Pada tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” kata Alfirdaus.

Dia juga menekankan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus berhati-hati dalam menilai syarat halal sesuai aturan.

Juga, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tutunan syar’i.

 

 

 

Sumber :acehprov.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *