Foto : Ilustrasi |
JBNN.net, Aceh Tamiang – Polsek Kualasimpang Polres Aceh Tamiang langsung menahan AB (75), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua bocah perempuan, Kamis (14/10/2021).
Kapolsek Kualasimpang, Iptu Ontin Panjaitan menjelaskan, penahanan ini didasari beberapa alasan yang berkaitan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Selain untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini juga untuk mencegah reaksi negatif warga terhadap tersangka,” kata Ontin, Kamis (14/10/2021).
Tidak dipungkirinya, aksi tersangka membuat sebagian warga gerah dan marah, sehingga bila tidak ditahan akan berdampak buruk terhadap institusi Polri.
“Kita menghindari warga salah paham, karena tidak ditahan nanti ada pemikiran kasusnya tidak ditangani,” ungkapnya.
Selain itu terang dia, polisi mencegah tersangka melarikan diri. Sebab beredar informasi keluarga berupaya mengungsikan tersangka ke luar kota.
AB, kakek 75 tahun yang sebelumnya dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan, akhirnya sebagai tersangka.
Status tersangka ini ditetapkan penyidik pada Kamis (14/10/2021) sore, setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.
“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Kapolsek Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan, Kamis (14/10/2021).
Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti dan keterangan korban.
Menurut pengakuan korban, kejahatan ini dilakukan tersangka lebih satu kali di dalam rumah tersangka.,
“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.
Ontin membenarkan kalau berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.
“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjutnya.
Sebelumnya, AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.
Tindakan keluarga korban ini dilakukan setelah upaya mediasi di Kantor Datok Penghulu salah satu desa di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, menemui jalan buntu.
Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap kalau kasus dugaan cabul ini terjadi di rumah terlapor pada Mei 2021.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengorek informasi dari anaknya yang sering bermain ke rumah AB yang berada persis di depan rumah korban.
“Terlapor dan pelapor merupakan tetangga, rumah mereka saling berhadapan,” ungkap Ontin.
Ontin menambahkan, pihaknya telah mengirim salah satu korban ke rumah sakit untuk menjalani visum pada Kamis (30/9/2021) siang.
Menurutnya, visum itu ditangani tiga dokter dan hasilnya diketahui organ intim korban masih dalam kondisi baik.
“Korban yang satu menurut laporan hanya diraba, makanya yang kita arahkan visum hanya satu korban saja, dan hasilnya sudah ke luar dengan kondisi tidak ada kerusakan,” ungkapnya.(serambinews)