BPOM Aceh Kunjungi Kanwil Bea Cukai Aceh Bahas Penanganan Obat dan Makanan dari Luar Negeri

JBNN.Net | Dalam rangka memperkuat koordinasi antarinstansi demi melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Selasa, 25 Juni 2025. Kunjungan ini menjadi momen strategis untuk membahas pengawasan terhadap barang tentengan dari luar negeri, khususnya yang berupa obat-obatan dan makanan.

Hadir dalam kunjungan tersebut Koordinator Penindakan BPOM Aceh, Bapak Darwin S.P., Ibu Nurlinda Lubis dari Tim Sertifikasi Produk, dan Bapak Muhibudin dari Tim yang sama.

Bacaan Lainnya

Mereka disambut oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bapak Muparrih, dan Kepala Seksi Intelijen, Bapak Aan Sundari serta Tim Humas Kanwil Bea Cukai Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Ruang Teuku Umar sejak pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, Bapak Darwin menyampaikan bahwa BPOM ingin menjalin kerja sama erat dengan Bea Cukai dalam penanganan barang bawaan penumpang, khususnya produk obat dan makanan yang dibawa dari luar negeri.

Ia juga menggagas rencana pembuatan media sosialisasi seperti banner atau brosur yang akan ditempatkan di bandara, baik di area kedatangan maupun keberangkatan internasional.

Senada dengan hal tersebut, Ibu Nurlinda menyampaikan rencana BPOM untuk menempatkan media informasi di ruang pelayanan Bea Cukai, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sekaligus meminta informasi bagaimana Bea Cukai mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya di bidang makanan dan obat.

Menanggapi hal ini, Bapak Muparrih menyambut baik rencana BPOM dan menyatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam menjaga masyarakat dari risiko barang ilegal atau berbahaya.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi melalui media cetak di area pelayanan cukup efektif, dan rencana tersebut tentunya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPPBC Banda Aceh sebagai unit pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut, Muparrih juga menjelaskan dukungan Bea Cukai terhadap UMKM, antara lain dengan adanya fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM), yang menawarkan pembebasan bea masuk bagi pelaku IKM yang berorientasi ekspor

selain itu Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan membagi UMKM ke dalam tiga kelompok diantaranya UMKM perintis, mandiri, dan siap ekspor, yang masing-masing mendapat pola pembinaan yang berbeda.

Menutup diskusi, Bapak Aan Sundari menambahkan bahwa media sosialisasi yang akan dibuat sebaiknya juga mengandung unsur edukatif, menjelaskan alasan kenapa suatu barang diperbolehkan atau dilarang dibawa masuk, serta pentingnya izin dalam pengawasan. Edukasi yang komprehensif diyakini akan membantu masyarakat lebih memahami aturan dan tujuan dari pengawasan tersebut.

Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengawal keamanan masyarakat dari produk ilegal dan berbahaya, sekaligus mendorong pemahaman publik akan peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *