JBNN.net, Banda Aceh | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Selain dinilai tidak memenuhi ketentuan pengelolaan hibah dan pengadaan barang/jasa, proyek senilai Rp17,61 miliar tersebut juga mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, Pemerintah Aceh merealisasikan Belanja Hibah hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp359,57 miliar atau 96,75 persen dari anggaran Rp371,65 miliar. Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh merealisasikan belanja hibah sebesar Rp136,49 miliar.
Salah satu kegiatan yang menjadi temuan adalah pengadaan 80 unit Media Belajar Interactive Multimedia berupa Interactive Flat Panel (IFP) 86 inci yang dibagi dalam 12 paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp17.610.238.800.
Perangkat yang diadakan meliputi layar interaktif 4K, sistem operasi, pena sentuh, standing bracket, remote, scanner, speaker, mikrofon, aplikasi, serta garansi dua tahun.
BPK menemukan proses penganggaran hibah tidak sepenuhnya didukung proposal sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 80 dayah penerima hibah, hanya tiga dayah yang mengajukan proposal permohonan bantuan Interactive Multimedia.
Sebanyak 52 dayah memang menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh, namun usulan mereka bukan untuk Interactive Flat Panel, melainkan kebutuhan lain seperti ruang kelas baru, alat elektronik, notebook, meubelair, dan sarana pendidikan lainnya.
Sementara itu, 25 dayah sama sekali tidak mengajukan proposal permohonan hibah.
BPK juga mengungkap bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh tidak melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima hibah.
Lalu, Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tim Teknis Pengadaan, kegiatan tersebut berasal dari usulan pokok pikiran (Pokir) DPRA yang langsung diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Setelah kegiatan masuk dalam SIPD, PPK bersama PPTK kemudian menentukan sendiri dayah penerima berdasarkan kategori Dayah Tipe A dan A+ dengan menyesuaikan pagu anggaran. Setelah itu, pihak dayah diminta menyiapkan surat permohonan dan proposal hibah.
Pengadaan tersebut kemudian dimasukkan dalam APBA Perubahan Tahun 2025 yang disahkan melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 pada 5 November 2025.
Dalam tahap persiapan pengadaan, BPK menemukan penyusunan spesifikasi teknis telah mengarah pada satu merek tertentu.
PPK beralasan telah melakukan survei terhadap sejumlah merek seperti Samsung, Panasonic, dan Sallimna Tech di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Dari hasil survei tersebut, hanya Sallimna Tech yang dinilai mampu menyediakan 80 unit dalam waktu singkat sehingga merek tersebut dijadikan dasar penyusunan spesifikasi.
Namun, BPK menyatakan hasil survei tersebut tidak didokumentasikan dan tidak didukung kertas kerja reviu spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK juga mencatat media interactive flat panel yang dipilih tidak memiliki dukungan teknis maupun layanan purna jual yang memadai.
Pada tahap pemilihan penyedia, BPK menemukan indikasi proses pengadaan mengarah kepada penyedia tertentu.
Selain itu, PPK dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan maupun efisiensi anggaran dalam memilih produk. BPK juga menemukan adanya indikasi afiliasi antarpenyedia.
Meski secara administratif pengadaan dilakukan oleh empat perusahaan berbeda, BPK menyebut seluruh proses pengadaan dikendalikan oleh pihak-pihak yang saling berafiliasi.
Dalam skema tersebut, Salah satu perusahaan selaku principal menjual Interactive Flat Panel kepada para penyedia dengan harga Rp150 juta per unit. Selanjutnya para penyedia menjual kembali kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh seharga Rp198 juta per unit.
Dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp48 juta per unit atau total Rp3,84 miliar untuk 80 unit.
BPK menilai keuntungan sebesar Rp3,84 miliar yang diperoleh para penyedia berindikasi berasal dari proses pengadaan yang telah dikondisikan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelanggaran tersebut antara lain terkait tujuan pengadaan untuk memperoleh barang dengan kualitas dan harga terbaik, penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, serta larangan terjadinya konflik kepentingan, pemborosan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang.
Akibat kondisi tersebut, pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia dinilai berpotensi tidak memperoleh kualitas dan harga terbaik serta mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan.
BPK juga meminta PPK melaksanakan proses pemilihan penyedia secara independen dan transparan, menghindari penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan hibah dan pengadaan barang/jasa.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp3.840.000.000 diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disetorkan ke Kas Daerah, dan bukti penyetorannya disampaikan kepada BPK.





