Besok, KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Yaqut Cholil Qoumas(Foto:SINDOnews)

JBNN.net | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang direncanakan berlangsung besok, Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui alur kasus tersebut.

“Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025)

Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8).

“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).

Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sebutnya.

Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Budi mengatakan dengan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,”ujarnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *