Dua Pelaku Pembuat Video Tiktok saat Konferensi Pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kamis (4/11/2021) [Foto : Infokomtik] |
*Videonya Viral di Media Sosial, Pelaku Minta Maaf
Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang (seorang laki-laki dan seorang perempuan) yang diduga telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh yang disebarkan melalui media sosial TikTok.
Dalam konferensi persnya, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, kedua terduga berinisial A dan MJ disinyalir telah melanggar aturan yang berlaku terkait penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh no 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat lslam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” Terangnya.
Terhadap yang bersangkutan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif dengan melakukan wajib lapor ke Satpol PP WH Banda Aceh.
“Untuk seterusnya mereka akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani dengan bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” Jelanya.
Sedangkan untuk rekan mereka dengan inisial D, Ardian juga meminta untuk bisa bekerjasama dan segera melaporkan dirinya ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.
“Dalam video yang viral tersebut sebenarnya ada tiga orang, namun salah satunya belum melaporkan dirinya ke kantor kita, dan kita harapkan sesegera mungkin untuk melaporkan diri,” Tambanya.
Pada kesempatan yang sama, kedua terduga pelanggar syariat Islam ini juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya.[]