JBNN.net, Banda Aceh | Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pembukaan jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, dengan Penang, Malaysia. Langkah strategis ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat konektivitas perdagangan lintas negara, memperluas akses pasar komoditas unggulan Aceh, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru melalui jalur laut.
Salah satu upaya yang kini dipacu adalah penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai landasan hukum untuk mendukung rencana operasional pelayaran tersebut. Pemerintah Aceh menilai, kepastian regulasi menjadi bagian penting dalam menyatukan langkah antarlembaga, memperjelas hubungan kelembagaan, serta menyiapkan skema pengelolaan yang dapat mendukung keberlanjutan layanan pelayaran internasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mengatakan percepatan penyusunan regulasi itu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut, yang selama ini memiliki posisi strategis dalam hubungan perdagangan dengan kawasan regional.
Pembukaan rute langsung Aceh–Penang tidak hanya dipandang sebagai penambahan jalur transportasi. Lebih dari itu, konektivitas laut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperlancar pergerakan barang dan orang, memperluas hubungan ekonomi dengan Malaysia, serta meningkatkan daya saing pelabuhan dan pelaku usaha di Aceh.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemerintah Aceh meminta seluruh instansi terkait bergerak cepat menyelesaikan tahapan penyusunan Ranpergub. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar aspek hukum, fiskal, kelembagaan, dan operasional dapat dipersiapkan secara terarah sebelum rencana pelayaran memasuki tahap pelaksanaan.
Arahan itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan terkait rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum tersebut dipersiapkan sebagai ruang pembahasan untuk menyelaraskan substansi regulasi sekaligus memastikan rancangan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat itu dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza; Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma; Kepala Biro Hukum, Amrizal J. Prang; serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah dari berbagai sektor mencerminkan bahwa rencana pembukaan pelayaran internasional ini membutuhkan dukungan lintas bidang. Dinas Perhubungan berkaitan dengan koordinasi transportasi dan kepelabuhanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki kepentingan dalam penguatan arus perdagangan, sedangkan Biro Hukum berperan memastikan landasan regulasi disusun secara tepat.
Dalam konteks tersebut, Ranpergub menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kejelasan tata kelola, terutama dalam hubungan antara Pemerintah Aceh dan badan usaha milik daerah yang akan terlibat dalam mendukung rencana pelayaran.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Plt Sekda Aceh, Taufik.
Melalui regulasi tersebut, hubungan antara pemerintah daerah dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian itu diperlukan agar keterlibatan badan usaha milik daerah dapat berjalan sesuai kewenangan, prinsip tata kelola perusahaan, serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Di sisi lain, percepatan penyusunan Ranpergub juga perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan teknis pelayaran dan kesiapan infrastruktur pelabuhan. Sebab, pembukaan rute internasional tidak cukup hanya ditopang oleh kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di tingkat nasional.
Untuk aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangan tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung pada rute Aceh–Penang.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persiapan, mengingat operasional pelayaran internasional harus memenuhi ketentuan yang mengatur keselamatan, kelayakan kapal, pelayanan pelabuhan, serta aspek administratif lainnya. Sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Aceh dan regulasi pemerintah pusat diperlukan agar rencana pembukaan jalur tersebut dapat berjalan sesuai prosedur.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza, juga menyoroti aspek historis dan kesiapan infrastruktur Pelabuhan Krueng Geukueh. Menurutnya, pelabuhan tersebut telah memiliki landasan historis untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Meski demikian, pengalaman dan status historis tersebut tetap perlu diikuti dengan kesiapan fasilitas pendukung yang memadai. PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut meningkatkan fasilitas di kawasan pelabuhan agar dapat menunjang kebutuhan operasional pelayaran internasional.
Peningkatan fasilitas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena pelayanan rute lintas negara membutuhkan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan operasional. Kesiapan pelabuhan juga berkaitan dengan kelancaran pelayanan kapal, penumpang maupun barang, serta koordinasi antarpihak yang terlibat.
Selain fasilitas pelabuhan, kesiapan armada juga menjadi persyaratan penting. Kapal yang akan melayani rute tersebut diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Standar ini menjadi salah satu acuan dalam memastikan keselamatan kapal dan penumpang selama pelayaran.
Persyaratan teknis tersebut menunjukkan bahwa pembukaan rute Aceh–Penang harus dipersiapkan secara menyeluruh. Di satu sisi, pemerintah daerah perlu mempercepat regulasi dan menata skema kerja sama kelembagaan. Di sisi lain, kesiapan pelabuhan, armada, perizinan, serta mekanisme operasional harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
T. Robby juga menjelaskan bahwa pengaturan untuk kendaraan yang melintasi perbatasan Indonesia dan Malaysia masih membutuhkan kesepakatan bilateral khusus. Hal itu penting karena ketentuan kerja sama di tingkat ASEAN tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengatur penyeberangan armada darat lintas negara.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.
Dengan berbagai tahapan yang sedang disiapkan, Pemerintah Aceh berupaya memastikan rencana pembukaan pelayaran langsung menuju Penang tidak berhenti pada tataran wacana. Penyusunan Ranpergub, koordinasi dengan pemerintah pusat, peningkatan fasilitas pelabuhan, serta pemenuhan standar keselamatan menjadi bagian yang saling berkaitan dalam mewujudkan jalur pelayaran tersebut.
Jika seluruh aspek regulasi dan teknis dapat diselaraskan, konektivitas laut Aceh–Penang berpotensi memperkuat hubungan ekonomi kedua wilayah. Namun, realisasi rute ini tetap bergantung pada penyelesaian ketentuan hukum, kesiapan infrastruktur, serta pemenuhan persyaratan operasional yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. (***).





