Jaksa Esekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sabang Ke Lapas Kelas II B Banda Aceh

Jaksa Esekusi Firdaus Ke Lapas Kelas II B Kajhu (Foto:Humas Kejari Sabang)

JBNN.Net | Jaksa Pada Kejari Sabang mengesekusi Firdaus Bin Umar  ke Lembaga Pemasyarakan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Rabu 28 Februari 2024.

Dia merupakan  terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee pada tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH., MH mengatakan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar, yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

Dimana  Putusan tersebut telah  menggugurkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan mengonfirmasi kesalahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Firdaus Bin Umar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan lahan untuk TPA, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,kata Milano dalam keterangan Persnya Rabu 28 Februari 2024

Milano menyebut,bahwa  Mahkamah Agung menetapkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepdapad Firdaus  serta denda sebesar Rp. 200.000.000. Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.107.510.000,00.

Karena itu ,Ia menyampaikan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum Kota Sabang.

Ia juga mengajak masyarakat Kota Sabang untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pembangunan di kota tersebut agar berjalan secara proporsional dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi harus diberantas demi kemajuan Kota Sabang ke depannya”,ujarnya

Sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar baru dilaksanakan bulan Februari 2024 karena Kejari Sabang telah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung,kata Kajari Sabang,Milono Raharjo, SH., MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *