Jaksa Esekusi Zaini Yusuf Ke Rutan  Kelas II B Kajhu

Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengesekusi Muhammad Zaini Yusuf Alias Bang M ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kajhu Aceh Besar,Jumat 16 Febbruari 2024

Zaini Yusuf alias  Bang M ini  ditahan terkait kasus Korupsi Aceh World Solidarty Cup 2017 yang telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.8 Milyar lebih.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusanan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah,mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Zaini yusuf dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan.,Kata Irwansyah dalam Keterangan Persnya Jumat 16 Februari 2024.

Sebelumnya Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

“Kemudian jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan
<span;>tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi”sebut Irwansyah

“Pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh”ujarnya

Dalam kasus ini  Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 900.000.000 sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *