![]() |
| Foto:Ist |
Banda Aceh | Direktur Resrse Kriminal Khusus Polda Aceh,Kombes.Pol.Winardy Membantah dengan tegas tudingan Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani S,sos. terkait ada dugaan main mata penghentian penyelidikan Kasus 24 Ton BBM Yang diduga ilegal di Aceh Barat.
Dia menyebut tuduhan YARA tidak mendasar alias tidak benar.sebab perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam penyelidikan.
Kata, Winardy tidak ada satu pernyataan pun yang mengatakan kasus ini di hentikan dan jika pun sudah hentikan tentu sudah di keluarkan surat Perintah Penghentian Penyelidika atau SP3,kata Winardy Saat Jumpa Pers,Sabtu 15 April 2023 di Mapolda Aceh.
“Apa yang dituduhakan oleh YARA itu tidak benar, dan sampai hari ini kasus tersebut masih berjalan dan sedang dalam penyedikan,kenapa demikan karena alasanya kami baru menerima hasil laboraterium dari medan pada senin lalu.dan dari hasil tersebut di ketahui BBM tersebut B30 atau Biodiesel industri,nah oleh sebab itu walaupun kami telah menerima hasil lab maka kami perlu keterangan ahli untuk membaca hasilnya tabel yang kami terima ini secara detail dan memastikan ini Jenis Solar Industri atau bukan “Sebutnya
Selain itu Winardy juga membantah tuduhan YARA telah bermain mata menghentikan Kasus ini, menurutnya kasus yang yang sedang di tangani oleh Ditkrimsus Polda Aceh dilakukan secara profesinal dan scientific investigation atau proses pembuktian secara ilmiah termasuk saksi dan dokumen.
“Semua sudah kami periksa,dokumen maupun secara adminitrasi lengkap yang di keluarkan oleh pihak yang berwewenang,jadi kami tidak mau gegabah melakukan langkah-langkah penghentian penyelidikan itu tanpa fakta,data,tanpa teruji secara tehnis”,ujarnya
Itu sebabnya Ditkrimsus Polda Aceh masih menunggu keterangan saksi ahli dan selanjutnya akan digelar perkara apakah cukup bukti atau tidak.
“Prosesnya masih ada beberapa tahap lagi,jadi kalau dikatakan kami telah menghentikan penyelidikan itu salah besar”tegasnya.
Sebelumnya dalam siaran Persnya Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, S.Sos, SH.,MH, menyebut telah melaporkan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat yang telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28/3 lalu oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Ketiga tersangka berinisial FH, HI dan SP.
Laporan ini disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri oleh Hamdani atas dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam diam, hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” terang Hamdani usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri.
Laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara. Khususnya, terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.
“Laporan ini sebagai upaya kontrol kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi,” tambah Hamdani.






