![]() |
| Teuku Anisrullah(Foto:Ist) |
“Kalau tidak karena Majelis Hakim Pengadilan Agama pada tahun 1997 yang salah ukur luas tanah, perkara tanah ini pasti sudah tuntas”.
Begitulah kalimat kekesalan yang terucap dari Teuku Anisrullah yang merupakan salah satu Tergugat pada perkara Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna tanggal 12
April 2023 antara Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs melawan Teuku Anisrullah Bin T. Ahmad cs di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
Teuku Anisrullah menyebutkan bahwa Gugatan ini buntut dari kesalahan ukur Majelis Hakim pada Perkara Gugatan Perdata tahun 1997, yaitu Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/97/PA-BNA yang pada saat itu para Penggugat Cut Aisyah cs menggugat Teuku Ahmad Bin Cek cs atas sebidang tanah seluas lebih kurang 800 M2 yang terletak di Desa Leung Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, menyambung perkataannya.
Teuku Anisrullah lalu megatakan bahwa pada saat Perkara tahun 1997 itu dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Mjelis Hakim disitulah kesalahan terjadi, Majelis Hakim tanpa didampingi oleh Kepala Desa Leung Bata mengukur objek perkara namun kesalahan terjadi, Majelis Hakim mengukur luas bidang tanah yang seharusnya permintaan para Penggugat 800 M2 ternyata di ukur menjadi 2.317,5 M2 sehingga Tanah milik Teuku Anisrullah yang berada di sekitar lokasi tanah sengketa ikut tertarik masuk kedalam , tentu pada waktu itu para Penggugat pun menolak dan berulang kali menyatakan bahwa mereka hanya meminta dibagi tanah yang 800M2 saja, konyolnya ukuran tanah 2.317,5 yang salah diukur oleh Majelis Hakim tersebut tercantum didalam Putusan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/97/PA-BNA tanggal 08 Juli 1998.
Lalu,lanjut Teuku Anisrullah gara gara salah ukur tersebut, pada tahun 2014 berlanjut kepada Gugatan yang dilayangkan Teuku Agussalim cs kepada dirinya serta ibunya dengan Nomor Perkara 0184/Pdt.G/2014MS-Bna yang salah satunya juga terkait sebidang tanah salah ukur seluas 2.317,5 M2 yang salah dikur oleh Majelis Hakim pada tahun 1997 tersebut dan setelah jalan panjng selama 2 (dua) tahun akhirnya mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Namun akibat salah ukur di tahun 1997 tidak berakhir pada Putusan tahun 2016, di tahun 2023 ini, saya digugat lagi ungkap Teuku Anisrullah dengan nada kesal yaitu Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna tanggal 12 April 2023 antara Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs melawan Teuku Anisrullah Bin T. Ahmad cs di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
Sidang perkara dilangsungkan pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023, setelah relaas panggilan diterima Teuku Anisrullah pada tanggal 02 Mei 2023 atau tepatnya 1 (satu) hari sebelum digelarnya persidangan dan tanpa berfikir panjang Teuku Anisrullah pada tangga 02 Mei 2023 langsung menunjuk 2 (dua) Advokat sebagai Kuasa Hukumnya yaitu M. Arief Hamdani, SH, C.L.A dan Ian Kesoema, SH untuk mewakili kepentingan hukumnya.
Pada sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna yang digelar pada hari rabu tersebut, sidang dibuka Majelis Hakim pada pukul 10.45 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Saifullah Abbas dan 2 (dua) Hakim Anggota Bukhari, SH dan Drs. Zukhri, SH.
M. Arief Hamdani, selaku Kuasa Hukum Teuku Anisrullah,mengatakan sidang perdana dimulai dengan memeriksa kelengkapan administari dari kedua belah pihak yang berperkara dimulai dengan pemeriksaan Surat Kuasa pihak Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Herwansyah & Rekan, lalu giliran pemeriksaan Surat Kuasa Tergugat I An. Teuku Anisrullah, Tergugat VII An. Ilvan dan Tergugat VIII An. Faryanti, yang ketiganya diwakili oleh Kuasa Hukumnya M. Arief Hamdani, SH, C.L.A dan Ian Kesoema, SH.
Dari 12 (dua belas) Tergugat yang digugat oleh Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs, hanya 3 (tiga) orang Tergugat yang hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya, sehingga pihak
Tergugat yang hadir dipersidangan tidak lengkap, namun anehnya Majelis Hakim menyatakan untuk melanjutkan persidangan ketahap Mediasi
Lanjut Arief, tidak terima dengan hal tersebut Arief pun dengan sopan mencoba mempertanyakan bagaimana dengan Para Tergugat yang tidak hadir, namun tetap saja Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk langsung Mediasi dan ditunjuk serta ditetapkan Hakim Mediator Fauziwati, S.A.g.M.Ag dan sidang ditutup.
Tidak lama berselang Para Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII diminta menuju ruang Mediasi dan Mediasi dibuka oleh Hakim Mediator Fauziwati, S.A.g.M.Ag, karena M. Arief Hamdani masih merasa pada Persidangan Pertama para Tergugat yang hadir belum lengkap, dia pun kembali mempertanyakan tentang tidak lengkapnya para pihak yang hadir dipersidangan perdana kepada Hakim Mediator, dan dianya memberi saran serta masukan bahwa Pasal 17 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mengatur agar terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kembali pihak yang tidak hadir jika pada sidang pertama para pihak belum lengkap, sehingga sebenarnya Mediasi ini belum bisa dilaksanakan.
Hakim Mediator pun sepakat dan menerima saran yang disampaikan oleh M. Arief Hamdani selaku Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII, sehingga sidang di buka kembali pada tanggal 10 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan para pihak, dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII.
Itu sebabnya M Arief menyampaikan mengapresiasi keberanian Hakim Mediasi Fauziwati, S.A.g.M.Ag yang juga merupakan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
Ditempat terpisah Ian Keseoma yang juga Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII juga turut menjelaskan mengenai ketentuan dalam Hukum Acara jika ada pihak yang tidak hadir khususnya dalam hal ini ada beberapa pihak tergugat pada kesempatan sidang pertama, maka sesuai ketentuan pasal 151 Rbg yang pada pokok nya menyatakan bila diantara tergugat ada seorang atau lebih yang tidak datang menghadap dan tidak ada yang menjadi wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan kembali.
selanjutnya memperhatikan dan mempedomani ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyebutkan “Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara”.ujar Ian Keseoma






