JBNN.Net | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeladahan kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Rabu 25 Oktober 2023 di komplek Keistimewaan Pemerintah Aceh,Jalan T.Nyak Arief,Jeulingke, Banda Aceh
Pengeldahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H.M.H di dampingiKasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.M.H. beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023.
Hal ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5,6 Milyar

Hasilnya, Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting dikantor MAA, dimanna dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan
penyitaan.
Pengeledahan ini merupakan upaya tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
“dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA”,kata Mukhzan dalam keterangan Persnya.
Kata Mukhzan penyidik mengamankan sejumlahdokumen yang diduga berkaitan erat dengan kegiatan pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh ini.





