Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Aceh Selatan Mulai Diseret Ke Meja Hijau

Foto:Ist

JBNN.Net | Sidang perdana kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H serta tim Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim mengatakan, sidang yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB itu dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

“Sidang ini turut menghadirkan terdakwa atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat fengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” kata Alfryandi.

Menurutnya, sidang perdana ini sebagaimana  penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.

Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan  nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466.

Kasi Intelijen menyatakan, setelah dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.

Alfryandi Hakim menjelaskan duduk perkara kasus korupsi ini bermula saat pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan anggaran pada 2016 untuk bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp757,4 juta lebih.

Anggaran tersebut dikelola (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan. Akan tetapi, dalam pengelolaannya diduga terjadi penyimpangan Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp382,7 juta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *