Pemko Banda Aceh Perpanjang Program Diskon PBB-P2, Warga Bisa Nikmati Potongan hingga 75 Persen

JBNN.net, Banda Aceh |Kabar baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk meringankan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program diskon dan penghapusan denda administrasi.

Program yang sebelumnya telah berjalan ini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Pemko menghadirkan sejumlah insentif menarik. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun pajak 2001–2012 mendapatkan potongan sebesar 75 persen. Sementara tunggakan periode 2013–2025 memperoleh diskon 50 persen.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pengurangan pokok tunggakan, tetapi juga terbebas dari beban denda yang selama ini menjadi bagian dari kewajiban pembayaran.

Perpanjangan program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu hingga batas akhir periode pemberian insentif.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pasalnya, berbagai keringanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan PBB-P2 juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan juga menjadi bentuk partisipasi nyata dalam membangun Kota Banda Aceh.

Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kontribusi pajak menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *