JBNN.net, Banda Aceh | Pemulihan kehidupan masyarakat Aceh pascabencana tidak hanya bergantung pada pembangunan rumah yang rusak, tetapi juga pada kesiapan lahan, kelancaran akses, akurasi data, serta kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di tengah besarnya kebutuhan hunian bagi warga terdampak, Pemerintah Aceh mendorong seluruh kabupaten dan kota memperkuat koordinasi agar pembangunan hunian tetap (huntap) dapat berjalan sesuai rencana dan dituntaskan pada 2027.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pembangunan huntap berjalan tanpa hambatan.
Salah satu hal mendasar yang harus segera diselesaikan adalah penyediaan lahan, sehingga pembangunan rumah tidak tertunda akibat persoalan kesiapan lokasi.
Pesan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memberikan arahan dalam rapat pemutakhiran Rencana Induk (Renduk) kebutuhan rumah pascabencana di Aceh secara virtual dari Kantor Gubernur Aceh, Selasa (20/10/2026).
Rapat yang diikuti jajaran pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan data kebutuhan hunian sekaligus memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Bagi pemerintah, pembangunan huntap merupakan salah satu tahapan penting dalam memulihkan kehidupan masyarakat setelah bencana. Rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat keluarga kembali menata kehidupan, membangun rasa aman, serta memulai aktivitas sosial dan ekonomi secara lebih stabil.
Karena itu, kesiapan pembangunan harus dipersiapkan sejak awal. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengidentifikasi jumlah rumah yang rusak, tetapi juga perlu memastikan ketersediaan lahan, status dan kelayakan lokasi, serta akses menuju kawasan pembangunan. Persiapan tersebut menjadi semakin penting mengingat besarnya jumlah rumah yang terdampak bencana di Aceh.
Dalam arahannya, Dek Fadh menempatkan persoalan lahan sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan huntap. Ia meminta setiap kepala daerah memastikan lokasi pembangunan tersedia sesuai kebutuhan dan tidak menunggu hingga pekerjaan fisik hendak dimulai.
Menurutnya, target pembangunan pada 2026–2027 harus diikuti langkah konkret di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah daerah perlu bergerak lebih awal agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat langsung dilaksanakan ketika seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi.
“Untuk masalah rumah ini, 2026–2027 harus siap semua. Tanggung jawab kepala daerah menyediakan lahan. Tahun 2027 harus sudah siap. Jangan sampai rumahnya siap dibangun, tetapi lahannya tidak ada,” kata Dek Fadh.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas dalam pelaksanaan program pemulihan pascabencana. Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait memiliki peran dalam mendukung pembiayaan serta pelaksanaan pembangunan, sementara pemerintah daerah diharapkan memastikan kebutuhan di lapangan dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Kesiapan lahan juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan. Ketika lokasi belum tersedia atau belum siap digunakan, pelaksanaan pembangunan berpotensi menghadapi hambatan yang berdampak pada pencapaian target. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan instansi terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan persiapan yang matang, pembangunan huntap diharapkan tidak hanya mengejar target jumlah unit, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat terdampak. Ketepatan lokasi, kesiapan infrastruktur pendukung, dan kesesuaian data menjadi unsur yang perlu diperhatikan agar rumah yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan.
Lebih dari 402 Ribu Rumah Terdampak
Besarnya tantangan pemulihan perumahan di Aceh terlihat dari hasil pemutakhiran data pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 402.197 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana.
Dari jumlah itu, sebanyak 50.396 unit masuk kategori rusak berat, 73.097 unit rusak sedang, dan 278.704 unit rusak ringan. Angka tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan yang harus ditangani pemerintah dalam upaya memulihkan kondisi tempat tinggal masyarakat.
Penanganan setiap kategori kerusakan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Rumah rusak ringan dan sedang memerlukan penanganan sesuai tingkat kerusakan dan hasil verifikasi, sedangkan rumah rusak berat yang tidak lagi layak dihuni membutuhkan perhatian khusus melalui program pembangunan kembali.
Khusus untuk 50.396 rumah rusak berat yang membutuhkan pembangunan baru, pemerintah telah membagi pelaksanaan pembangunan ke dalam dua skema. Sebanyak 18.030 unit direncanakan dibangun secara komunal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di atas lahan yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, sebanyak 32.366 unit lainnya akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di atas lahan yang disediakan korban banjir.
Pembagian skema tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima manfaat. Ketersediaan lahan menjadi bagian yang harus dipastikan sesuai dengan skema pembangunan masing-masing, sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi mengenai calon penerima manfaat dan kondisi rumah yang terdampak terus diperbarui.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan dapat disusun berdasarkan data yang semakin akurat dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan program yang dilaksanakan.
Dek Fadh mengingatkan bahwa angka kebutuhan rumah pascabencana masih berpotensi berubah. Proses verifikasi dan validasi yang terus berjalan memungkinkan adanya penyesuaian data berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta tidak berhenti pada pendataan awal. Pembaruan informasi harus terus dilakukan agar tingkat kerusakan, jumlah kebutuhan rumah, serta lokasi pembangunan dapat teridentifikasi secara lebih tepat.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam proses tersebut adalah aplikasi Jitupasna. Melalui pemutakhiran data pada aplikasi itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat basis perencanaan kebutuhan pascabencana dan menyelaraskannya dengan pelaksanaan program rehabilitasi serta rekonstruksi.
Ketepatan data menjadi penting karena berhubungan langsung dengan penentuan prioritas, perencanaan anggaran, dan penetapan kebutuhan pembangunan. Data yang tidak mutakhir berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan rencana penanganan yang disusun pemerintah.
Dalam konteks pembangunan huntap, data juga perlu terhubung dengan kesiapan lokasi. Jumlah rumah yang membutuhkan pembangunan baru harus diikuti informasi mengenai lahan yang tersedia, kondisi akses, dan kesiapan wilayah untuk menerima pekerjaan konstruksi.
Melalui koordinasi yang lebih intensif, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan sejak dini. Dengan begitu, hambatan administratif maupun teknis dapat dibahas bersama sebelum berdampak pada jadwal pelaksanaan pembangunan.
Sebanyak 50 Paket Huntap Telah Dikontrak
Dukungan terhadap percepatan pembangunan huntap juga disampaikan Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Wahyu Bintono Hari Bawono.
Ia meminta pemerintah daerah berperan aktif memperlancar pelaksanaan pembangunan, terutama dengan memastikan kesiapan lahan dan akses jalan menuju lokasi pekerjaan. Menurutnya, dukungan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai rencana.
Wahyu menyampaikan, sebanyak 50 paket pekerjaan pembangunan huntap di Aceh telah menandatangani kontrak pada 2026. Para pemenang proyek juga telah dikumpulkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan arahan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Arahan tersebut menekankan pentingnya pekerjaan yang tepat waktu, tepat hasil, dan tepat guna. Ketiga aspek itu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penandatanganan kontrak menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Namun, setelah kontrak berjalan, keberhasilan pekerjaan tetap bergantung pada kesiapan lokasi, kelancaran akses, koordinasi pelaksana, dan kemampuan menyelesaikan persoalan yang muncul selama proses konstruksi.
Wahyu mengakui bahwa pembangunan menghadapi tantangan waktu karena pekerjaan harus mengejar target hingga akhir tahun. Meski demikian, ia berharap kondisi tersebut tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan pembangunan huntap komunal di Aceh.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta menjaga komunikasi dengan pelaksana proyek. Koordinasi diperlukan agar kebutuhan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan setiap kendala yang berpotensi mengganggu pekerjaan bisa dicarikan solusi bersama.
Akses Jalan dan Koordinasi Daerah
Selain ketersediaan lahan, akses jalan menuju lokasi pembangunan juga menjadi perhatian. Jalur yang memadai dibutuhkan untuk mendukung mobilisasi tenaga kerja, pengiriman material, serta kelancaran kegiatan konstruksi.
Jika akses menuju lokasi belum memadai, pelaksanaan pekerjaan berpotensi menghadapi kendala dalam pengangkutan material maupun pengaturan jadwal. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, terutama ketika waktu penyelesaian menjadi salah satu perhatian utama.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan akses sejak awal. Koordinasi dengan pelaksana proyek dan instansi terkait diperlukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi setiap lokasi.
Di sisi lain, komunikasi yang teratur antara pemerintah daerah dan pelaksana pekerjaan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan teknis. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berperan dalam tahap perencanaan, tetapi juga mendukung kelancaran pelaksanaan hingga pembangunan selesai.
Sinergi tersebut menjadi semakin penting mengingat pembangunan huntap melibatkan banyak pihak dengan tanggung jawab yang berbeda. Keselarasan langkah diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat tidak terhambat oleh persoalan yang sebenarnya bisa diantisipasi.
Menuntaskan Huntap, Memulihkan Kehidupan
Pembangunan huntap menjadi bagian penting dari upaya pemulihan pascabencana di Aceh. Bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan berat pada rumahnya, kepastian pembangunan hunian merupakan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih aman dan layak.
Namun, untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan berjalan beriringan. Pemutakhiran data, penyediaan lahan, kesiapan akses, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan harus menjadi bagian dari proses yang saling mendukung.
Pemerintah kabupaten dan kota memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat. Dukungan mereka akan menentukan seberapa cepat persoalan di lapangan dapat dikenali dan ditangani.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi pelaksanaan program agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan penerima manfaat.
Target penyelesaian huntap pada 2027 sebagaimana ditekankan Dek Fadh menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk mempercepat persiapan tanpa mengabaikan ketepatan sasaran dan kualitas hasil pekerjaan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang selesai didirikan, tetapi juga dari kesiapan rumah tersebut untuk ditempati dan manfaatnya bagi masyarakat terdampak. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, pembangunan huntap diharapkan dapat menjadi fondasi pemulihan yang lebih menyeluruh bagi warga Aceh pascabencana(***).





