JBNN.net, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Wilayah Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Provinsi Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa LSM KOREK mendesak Kejati Aceh mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan program yang disebut sebagai program titipan atau “penumpang gelap” dalam pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara.
“Ada dugaan program titipan yang masuk ke desa-desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes). Oleh itu Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan,” ujar Irwansyah dalam orasinya.
Menurut Irwansyah, salah satu program yang menjadi sorotan adalah program pemberantasan penyalahgunaan narkotika skala desa atau kute. Program tersebut, kata dia, diduga mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
LSM KOREK menduga kegiatan tersebut lebih banyak bersifat sosialisasi dan seremonial serta belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.
Selain itu, LSM KOREK juga mengungkapkan program literasi berupa pengadaan buku desa. Program tersebut disebut diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp7 juta per desa dari sekitar 385 desa yang ada di Aceh Tenggara.
“Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang kami lakukan kepada beberapa kepala desa, sebagian buku disebut ada dan sebagian lainnya tidak ada, meskipun pembayaran telah dilakukan,” katanya.
Program lain yang turut disoroti adalah pengadaan bibit kakao di sejumlah kecamatan. LSM KOREK menduga anggaran yang dikucurkan berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.
Irwansyah mengklaim pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi bibit kakao yang dibeli menggunakan Dana Desa. Bahkan, pihaknya menduga sebagian bibit tersebut tidak memiliki lisensi atau dokumen yang dipersyaratkan.
“Kalau benar bibit yang dibeli tidak sesuai spesifikasi dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu ini harus diperiksa. Kami menyerahkan bukti-bukti yang kami temukan kepada Kejati Aceh untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah dokumen dan bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan penggunaan Dana Desa, di antaranya dokumentasi kegiatan pemberantasan narkoba, bukti transfer belanja Dana Desa, data jumlah pengadaan buku dalam program literasi, serta bukti pembayaran pengadaan bibit kakao.
LSM KOREK juga menyinggung Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 terkait pembentukan Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka meminta Kejati Aceh memeriksa secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan program-program tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah melalui mekanisme Musdes dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kami meminta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irwansyah.
Tak hanya itu, DPW LSM KOREK Aceh meminta Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang mereka duga berkaitan dengan program pemberantasan narkoba skala kute, program literasi atau pengadaan buku desa, serta program pembibitan kakao di Aceh Tenggara.
LSM KOREK berharap laporan dan bukti yang disampaikan dalam aksi tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.





