JBNN.net, Meulaboh | Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu 2 September 2026
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat Universitas Teuku Umar tersebut diikuti kalangan akademisi dan mahasiswa. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, termasuk perangkat kelembagaan yang berada di dalamnya.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, Dari Lembaga Wali Nanggroe hadir antaralain anggota Majelis Tuha Lapan, Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan Yusnalesti, S.H., serta Tgk. Abdullah dari Majelis Fatwa Wali Nanggroe.
Kemudian Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Cut Husna, S.H., Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Dedi Satria, serta Kasubbag Hukum Sayed Syahril.
Sementara dari Universitas Teuku Umar hadir Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., serta Kepala Bagian Umum UTU Dian Rosila, S.H.
Sosialisasi dibuka mewakili Wali Nanggroe oleh anggota Majelis Tuha Lapan, Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Rosmawardani berharap kerja sama antara Lembaga Wali Nanggroe dan Universitas Teuku Umar dapat terus dikembangkan, termasuk untuk menyosialisasikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan Wali Nanggroe kepada kalangan akademisi dan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa sangat penting karena mereka dapat menjadi salah satu penghubung dalam menyampaikan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.
“Harapan kami, nantinya peraturan-peraturan Wali Nanggroe lainnya juga dapat kita sosialisasikan di sini. Saya melihat mahasiswa di sini sangat aktif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami untuk lingkungan UTU, tetapi juga dapat meneruskannya kepada masyarakat,” ujar Rosmawardani.
Ia mengatakan, pengetahuan yang diperoleh mahasiswa melalui kegiatan tersebut dapat disampaikan kembali ketika mahasiswa berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Ketika mereka selesai kuliah ataupun melaksanakan KKN, pemahaman tentang Wali Nanggroe ini bisa diteruskan kepada masyarakat, paling tidak di sekitar Aceh Barat. Kita berharap ke depan kerja sama yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dengan UTU terus berlanjut,” katanya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Universitas Teuku Umar, Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe tersebut.
Menurut Phoenna, kegiatan serupa penting untuk terus digalakkan karena dapat memperkenalkan secara lebih luas keberadaan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, khususnya kepada generasi muda dan mahasiswa.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Kegiatan seperti ini sangat baik untuk terus digalakkan oleh Lembaga Wali Nanggroe,” kata Phoenna.
Ia menilai masih terdapat mahasiswa maupun masyarakat yang belum memahami secara komprehensif kewenangan, tugas dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe beserta struktur kelembagaan yang berada di bawahnya.
Karena itu, sosialisasi langsung kepada mahasiswa dinilai dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai posisi Lembaga Wali Nanggroe dalam kekhususan Aceh.
“Melalui kegiatan sosialisasi qanun ini, kita berharap mahasiswa yang menjadi peserta mempunyai pemahaman lebih baik tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga dalam kerangka kekhususan Aceh,” ujarnya.
Phoenna juga mengaitkan keberadaan kelembagaan tersebut dengan proses perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi terus diperluas kepada masyarakat, terutama seiring dengan adanya berbagai peraturan Wali Nanggroe yang perlu diketahui dan dipahami publik.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Kita melihat berbagai peraturan Wali Nanggroe terus lahir dan tentunya kita berharap sosialisasinya sampai kepada masyarakat, termasuk mahasiswa,” pungkas Phoenna.[]





