Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

M. Nasir, S.IP., MPA.,(Foto: Dok Ist)

JBNN.net, Banda Aceh — Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tuduhan terkait dugaan permintaan dan penerimaan fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20 hingga 25 persen yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

Tuduhan tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564, yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana.

Kuasa hukum M. Nasir Syamaun, Fajri, S.H., menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud mencemarkan nama baik klien kami. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana,” kata Fajri.

Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan tertentu, terlebih jika laporan yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi tanpa disertai bukti yang memadai.

“Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah. Pelapor harus mampu membuktikan tuduhan tersebut,” ujarnya.

Fadjri, S.H.,(Foto:Dok Ist)

Fajri menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya sekaligus mencegah tuduhan serupa kembali muncul di kemudian hari.

Tegaskan Posisi Sekda Bersifat Koordinatif

Fajri menjelaskan, saat menjabat Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.

“Sekretaris Daerah merupakan koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan ataupun mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau proyek,” jelasnya.

Hal serupa, kata Fajri, juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Dalam regulasi tersebut, Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan sejumlah kewenangan kepada Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), serta kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Berdasarkan struktur tersebut, kewenangan pelaksanaan anggaran pada masing-masing kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas atau SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada masing-masing SKPA.

Karena itu, Fajri menilai tanggung jawab teknis dan administratif terkait pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran, bukan pada Sekda yang menjalankan fungsi koordinatif.

“Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar,” tegasnya.

Singgung Perkara Fitnah di PN Banda Aceh

Fajri juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk kepentingan tertentu serta merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap M. Nasir Syamaun.

Ia menyebut, salah satu pihak yang diduga melakukan fitnah terhadap kliennya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang kami laporkan ke kepolisian telah menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka dan saat ini prosesnya berlanjut sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkap Fajri.

Perkara tersebut tercatat dengan register Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.

Menurut Fajri, munculnya berbagai tuduhan di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Ia juga menyoroti penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar melalui berbagai platform media sosial.

“Penyebaran hoaks terhadap pemerintah tidak hanya merusak citra, tetapi juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat maupun pemerintah daerah lainnya,” katanya.

Paparkan Dana Penanganan Bencana

Dalam kesempatan tersebut, Fajri turut menjelaskan mengenai sumber dan realisasi dana yang digunakan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana.

Menurutnya, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp32.904.958.400.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus yang ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota terdampak bencana pada 2025. Sementara sisanya disalurkan pada Januari 2026.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menganggarkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24 yang bersumber dari sejumlah sumber dana lainnya.

“Di dalamnya termasuk dana bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar dan telah direalisasikan sebagaimana laporan yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026,” ujar Fajri.

Fajri kembali menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan tanpa dasar terhadap kliennya.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *