JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan ♧ terus memburu dan mengamankan para terpidana maupun tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan hingga saat ini masih terdapat 43 orang DPO yang menjadi target pengamanan. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jajaran Kejati Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah berhasil mengamankan delapan orang DPO.
Hal tersebut disampaikan Teuku Rahmatsyah dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, para pejabat utama Kejati Aceh, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Forum Wartawan Kejati (Forwaka) Aceh serta perwakilan organisasi pers lainnya.
Silaturahmi tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
Menurut Teuku Rahmatsyah, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara Kejati Aceh dan insan pers, sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum kepada masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan wartawan,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Kajati Aceh juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Di tingkat nasional, Kejati Aceh berhasil meraih tiga penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Capaian tersebut masing-masing berupa peringkat I kategori penyerapan anggaran terbaik bidang Intelijen, peringkat II wilayah dengan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai kinerja anggaran terbaik 2026, serta peringkat V dalam capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga 27 Agustus 2026, Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp19,240 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp19.240.203.706.
Sementara dari aspek penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,729 miliar dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp3,323 miliar.
Pada bidang Intelijen, pengamanan delapan DPO tersebut disebut mencapai 267 persen dari target tiga kegiatan yang ditetapkan untuk 2026.
Meski telah mengamankan delapan DPO, Kejati Aceh masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar 43 DPO lainnya.
Teuku Rahmatsyah menegaskan, jajaran Intelijen Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan para DPO dapat diamankan dan menjalani proses hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Di bidang tindak pidana umum, Kejati Aceh mencatat 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) selama periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Penerapan RJ tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, serta memberikan ruang penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.
Sedangkan pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara dalam tahap penyidikan dan empat perkara telah memasuki tahap penuntutan atau tahap II. Hingga 31 Agustus 2026, belum terdapat perkara pada bidang tersebut yang telah dieksekusi.
Dari sisi pengawasan, Kejati Aceh menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, lima Lapdu masih menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga Lapdu dalam proses klarifikasi dan diusulkan untuk dihentikan, dua Lapdu telah dihentikan sesuai petunjuk Jamwas, satu Lapdu tidak ditemukan bukti awal, sedangkan lima lainnya dilimpahkan ke bidang teknis.
Teuku Rahmatsyah menegaskan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Melalui sinergi dengan insan pers, Kejati Aceh berharap informasi mengenai proses dan capaian penegakan hukum dapat disampaikan kepada publik secara transparan, berimbang dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara berintegritas, adil dan humanis,” ujar Teuku Rahmatsyah.




