DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Sejumlah Catatan dan Rekomendasi Jadi Perhatian Pemerintah Aceh

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRA, Rabu (26/8/2026, Foto:Dok Ist).

JBNN.net, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menjalankan fungsi legislasi dan anggaran melalui Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRA, Rabu (26/8/2026) malam, dalam suasana pembahasan yang menjadi bagian penting dari rangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud. Hadir dalam kesempatan tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda penyampaian pendapat Banggar menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, DPRA menyampaikan hasil telaah dan pembahasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan Pemerintah Aceh selama tahun anggaran sebelumnya.

Dalam sambutannya, Saifuddin menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA pada 22 Juli 2026.

Juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyerahkan dokumen pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025(Foto:Dok Ist)

Setelah penyampaian tersebut, proses pembahasan dilanjutkan oleh Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Pembahasan secara intensif mulai dilakukan pada 28 Juli 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRA.

Menurut Saifuddin, pembahasan antara Banggar DPRA dan TAPA dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib lembaga. Salah satu dasar pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

Dalam Pasal 19 peraturan tersebut diatur mengenai tugas Badan Anggaran, termasuk membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh. Karena itu, hasil pembahasan yang telah dilakukan selanjutnya dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna.

Penyampaian pendapat Banggar tersebut sekaligus mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRA terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai catatan yang muncul selama pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat paripurna, juru bicara Banggar DPRA, Irfansyah, kemudian menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Banggar pada prinsipnya menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tersebut, namun persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Catatan dan rekomendasi Banggar menjadi bagian penting dalam proses evaluasi karena pertanggungjawaban anggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta sejauh mana penggunaan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Melalui pembahasan tersebut, DPRA juga mendorong agar setiap catatan yang muncul dalam proses pertanggungjawaban APBA dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi Pemerintah Aceh, berbagai masukan yang disampaikan Banggar diharapkan dapat menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, terutama program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian pendapat Banggar selesai dilaksanakan. Meski demikian, proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 belum berakhir.

Jawaban Gubernur Dijadwalkan Kamis

Tahapan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA.

DPRA telah menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di Gedung DPRA.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh akan memberikan jawaban terhadap berbagai catatan, pandangan, serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA.

“Besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” ujar Saifuddin.

Jawaban Gubernur tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Forum tersebut juga akan menjadi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai hal yang menjadi perhatian Banggar.

Dengan demikian, proses pembahasan diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh.

Rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan dalam rapat paripurna, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme pembentukan qanun yang berlaku.

DPRA berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan sekaligus menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong pengelolaan anggaran Aceh yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat[***].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *