Dari TikTok ke Jeruji Besi, Akhir Perjalanan Hukum DS dalam Kasus Penghinaan Nabi

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh,Menyerahkan DS tersangka penghina Nabi Muhammad SAW, kepada JPU di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Senin (20/4/2026). 

JBNN.net, Banda Aceh | Perjalanan hukum DS, pria asal Aceh yang sempat menghebohkan jagat media sosial karena video kontroversialnya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW, akhirnya bermuara pada putusan pengadilan.

Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum, DS divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya menuntut DS dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa. Sementara sebelumnya penuntut umum menuntut pidana penjara selama empat tahun,” kata Kadafi dalam keterangan pernya, Jumat(10/7/2026).

Menurut Kadafi, pihak kejaksaan menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun demikian, jaksa penuntut umum masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap resmi atas putusan pengadilan tersebut.

DS Menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh(Foto:Dok Ist)

Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam video yang beredar luas pada akhir 2025 itu, DS menceritakan perjalanan keyakinannya setelah berpindah agama dari Islam ke Kristen.

Namun, di tengah penjelasannya, ia diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung para mualaf. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

Dalam waktu singkat, tayangan itu ditonton sekitar 1,9 juta kali dan menjadi perbincangan hangat di Aceh maupun di luar daerah.

Reaksi publik tidak berhenti pada kecaman di dunia maya. Sejumlah organisasi Islam, tokoh masyarakat, serta instansi terkait kemudian melaporkan DS ke Polda Aceh.

Laporan resmi diterima kepolisian pada 5 November 2025. Pelapor di antaranya Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, bersama sejumlah elemen masyarakat dan lembaga keagamaan yang menilai konten tersebut telah melukai perasaan umat Islam.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membawa aparat menelusuri keberadaan DS hingga ke luar Pulau Sumatra.

Pada 18 Februari 2026, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penangkapan berlangsung saat DS berada di jalan raya mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polda Aceh.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Berawal dari Medsos DS Kemudian berlanjut ke meja hijau. Jaksa menilai perbuatan DS memenuhi unsur pidana karena konten yang disebarkannya dianggap menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama yang dihormati umat Islam.

Persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Pada 9 Juni 2026, jaksa menuntut DS dengan hukuman empat tahun penjara. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus DS menjadi salah satu perkara yang menunjukkan bagaimana sebuah unggahan di media sosial dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan konsekuensi pidana yang nyata.

Di era digital, batas antara ruang pribadi dan ruang publik semakin tipis. Apa yang diucapkan, direkam, dan diunggah ke internet dapat tersebar luas dalam hitungan detik, menjangkau jutaan orang, sekaligus menimbulkan dampak hukum yang tidak kecil.

Bagi DS, video yang awalnya diunggah melalui akun TikTok kini menjadi catatan yang mengubah hidupnya. Dari sebuah layar ponsel, kasus itu berakhir di ruang sidang, dan akhirnya membawanya ke balik jeruji besi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *