JBNN.net, Banda Aceh | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp672.008.950,68 pada 11 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek yang telah dinyatakan selesai serta dibayar lunas kepada penyedia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, Nomor: 18.A/T/LHP/DJPKN/PPD.01/06/2026 yang diterima Redaksi JBNN,net. BPK mencatat realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi mencapai Rp107,64 miliar atau 91,86 persen dari anggaran sebesar Rp117,18 miliar.
Dari total realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 11 paket pekerjaan pada Dinas Pengairan Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan nilai kontrak mencapai Rp77,56 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran yang melebihi prestasi fisik pekerjaan karena ditemukan kekurangan volume dan/atau pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak. Meski demikian, seluruh paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai melalui berita acara serah terima dan telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa.
Menurut BPK, nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dihitung dan disepakati bersama oleh penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim pemeriksa BPK.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp672,01 juta, penyedia telah menyetor kembali ke kas daerah sebesar Rp67.868.333,71. Namun, hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp604.140.616,97.
Secara rinci, pada Dinas Pengairan Aceh ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp68.509.947,88 pada tiga paket pekerjaan. Dari jumlah tersebut telah dikembalikan Rp34.268.134,60, sehingga masih tersisa Rp34.241.813,28 yang harus disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, di Dinas PUPR Aceh, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp603.499.002,80 pada delapan paket pekerjaan. Penyedia baru mengembalikan Rp33.600.199,11, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp569.898.803,69.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pembayaran kontrak harus didasarkan pada hasil pengukuran riil volume pekerjaan serta menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai nilai anggaran.
Temuan ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan tidak boleh melebihi kemajuan fisik yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang mewajibkan pengguna jasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hanya membayar pekerjaan yang benar-benar telah terpasang sesuai kontrak.
Akibatnya, tujuan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pengaman tebing sungai, serta jaringan irigasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dinilai belum optimal.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp672,01 juta, yang sebagian besar hingga kini masih belum dipulihkan.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, melakukan pengujian atas tagihan, serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan.
BPK juga meminta masing-masing kepala SKPA segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan memproses pengembalian ke kas daerah sebesar Rp604.140.616,97 serta menyampaikan bukti setor kepada BPK.
Nilai yang masih harus dipulihkan tersebut terdiri atas Rp34.241.813,28 pada Dinas Pengairan Aceh dan Rp569.898.803,69 pada Dinas PUPR Aceh.





