JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum dengan melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial pertama melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sejak berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Terpidana berinisial WA menjalani hukuman atas perkara tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,
Muhammad Kadafi, S.H., M.H. menjelaskan, penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mekanisme tersebut dapat diterapkan setelah tercapainya kesepakatan antara terpidana dan korban,”kata Kadafi dalam Keterangan Persnya, Selasa (7/7/2026) di Banda Aceh.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana tersebut dijalankan di Masjid Jami’ Al-Hidayah dengan ketentuan lima jam kerja setiap hari dan dilaksanakan selama 10 hari dalam satu bulan. Seluruh pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Ia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi yang pertama di wilayah hukumnya sejak diberlakukannya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru, sekaligus menjadi implementasi pendekatan pemidanaan yang lebih mengedepankan aspek pemulihan (restorative justice) tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
“Eksekusi pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial pertama yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”ujarnya.





