JBNN.net, Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat aturan registrasi pelanggan baru layanan seluler dengan mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam proses aktivasi nomor telepon.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan masih adanya operator seluler yang melakukan registrasi pelanggan baru hanya dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler kini wajib menerapkan mekanisme registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Edwin, registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional. Selain mencegah penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler. Dengan demikian, seluruh registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik.
Kebijakan ini menyusul hasil pemantauan bersama Kemkomdigi dan Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 yang masih menemukan sejumlah operator belum sepenuhnya menerapkan sistem registrasi biometrik.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat penjualan telepon seluler di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026. Dari hasil sidak tersebut, satu operator diketahui telah menerapkan registrasi berbasis biometrik, sedangkan dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap dipasarkan.
Edwin menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada komitmen seluruh operator seluler dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tutupnya.





