Dari Kamar Hotel ke Meja Hijau, Perkara Dugaan Khalwat Palee Dilimpahkan ke Jaksa

JBNN.net, Banda Aceh |  Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YS (43) alias Palee dan ND (41). Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana dan dinyatakan lengkap akan kami proses secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen mendukung penegakan Syariat Islam sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Aceh,” ujarnya.

Setelah proses serah terima tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan penegakan Syariat Islam mendatangi sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Dalam pemeriksaan di salah satu kamar hotel, petugas menemukan seorang pria dan seorang perempuan berada berdua di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri dan tidak terikat perkawinan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman secara sukarela. Petugas kemudian mengamankan keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Selain itu, para pelaku usaha penginapan juga diingatkan agar lebih aktif memastikan kepatuhan terhadap aturan dan norma yang berlaku di wilayah setempat.

Penegakan hukum yang konsisten, menurut Kejaksaan, merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial serta memperkuat implementasi Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *