Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Disdik Aceh Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi

JBNN.net, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi (Wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBA Refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna, SH, MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa I berinisial WN dan terdakwa II berinisial IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum (vrijspraak), memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” kata Kadafi.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN. Barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh, sementara sisa uang sebesar Rp3.069.482.439,09 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Sementara kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Kadafi, langkah kasasi diambil karena penuntut umum menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan.

Dalam persidangan, kata dia, terdakwa IQ mengakui melaksanakan pekerjaan pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur dengan modal pekerjaan berasal dari terdakwa WN. Padahal, nama perusahaan yang tercantum dalam kontrak bukan milik IQ.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Pelaksanaan proyek juga disebut tidak didukung adendum kontrak maupun kontrak konsultan pengawas.

“Para terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp411.244.479,35 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang ditetapkan BPKP Aceh,” ujar Kadafi.

Kerugian negara tersebut berasal dari 20 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dikerjakan kedua terdakwa di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kadafi menambahkan, dalam perkara yang sama namun pada berkas terpisah, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa lainnya, yakni M, H, AH, MI, dan SMY.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026 itu, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah tersebut mulai memasuki tahap penuntutan sejak Agustus 2024 pada jilid pertama dengan tiga terdakwa. Proses persidangan hingga pelaksanaan eksekusi berlangsung sampai Agustus 2025.

Selanjutnya, pada awal 2026, penanganan perkara berlanjut ke jilid kedua dengan tujuh terdakwa yang kini masih berproses di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *