Ketua YLBH AKA Dukung Sikap Kadisdik Aceh, Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Sekolah

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika, MH(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Banda Aceh | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika, MH, menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut terhadap intimidasi oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.

Menurut Hamdani, pernyataan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi dunia pendidikan dari tekanan dan praktik-praktik yang dapat mengganggu jalannya pembangunan serta pelayanan pendidikan di sekolah.

“Kami mendukung penuh pernyataan Kadisdik Aceh. Kepala sekolah tidak boleh hidup dalam ketakutan, apalagi jika mereka bekerja sesuai aturan, juknis, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hamdani Mustika, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menilai, selama ini banyak kepala sekolah di daerah yang berada dalam posisi tertekan akibat ulah oknum tertentu yang datang membawa nama lembaga, profesi wartawan, atau organisasi masyarakat, namun justru melakukan intimidasi dan dugaan pemerasan.

Padahal, kata Hamdani, fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan maupun LSM seharusnya dilakukan secara profesional, beretika, dan berdasarkan data, bukan dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan cara mengintimidasi atau meminta sesuatu kepada sekolah. Itu sudah melenceng dari fungsi kontrol sosial,” ujarnya.

Hamdani juga menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang. Karena itu, ia menyayangkan adanya oknum yang mencoreng marwah pers dengan tindakan yang tidak profesional.

Ia mendukung langkah Murthalamuddin yang meminta sekolah lebih selektif dalam melayani pihak-pihak yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi maupun legalitas media yang jelas.

Menurutnya, pernyataan Kadisdik Aceh bukan anti kritik, melainkan bentuk perlindungan terhadap kepala sekolah agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan program pendidikan.

“Jangan sampai anggaran pendidikan dan program rehabilitasi sekolah terganggu karena tekanan oknum-oknum tertentu. Pendidikan harus diselamatkan dari praktik intimidasi,” tegas Hamdani.

Ia menambahkan, YLBH AKA juga siap memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah maupun pihak sekolah yang mengalami intimidasi, tekanan, atau tindakan yang mengarah pada dugaan pemerasan.

“Jika diperlukan, YLBH AKA siap memberikan pendampingan hukum agar praktik-praktik intimidasi terhadap sekolah tidak terjadi lagi. Kepala sekolah harus merasa aman dalam bekerja selama berada di jalur aturan,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut memberi perhatian terhadap dugaan praktik intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah, terutama jika sudah mengarah pada pemerasan atau menghambat pelaksanaan program pemerintah.

“Kalau memang ada unsur pidana, kami mendorong agar dilaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Hamdani Mustika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *