DPW Muda Seudang Soroti Dugaan Cacat Administrasi Penunjukan Plt Sekwan Subulussalam

Juru Bicara DPW Muda Seudang Subulussalam, Muhammad Fazri Ilham(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Subulussalam | Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Kota Subulussalam kembali menuai sorotan. DPW Muda Seudang Subulussalam menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Juru Bicara DPW Muda Seudang Subulussalam, Muhammad Fazri Ilham, mengatakan bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan prinsip profesionalitas dan meritokrasi birokrasi.

Menurut Fazri, Surat Edaran BKN terbaru secara tegas mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas harus memperhatikan kesesuaian jenjang jabatan, struktur organisasi, serta kebutuhan instansi pemerintahan.

“Penunjukan Plt bukan sekadar formalitas administratif. Ada aturan yang harus dijadikan pijakan agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ketika aspek profesionalitas dan kesesuaian jabatan diabaikan, maka publik tentu berhak mempertanyakan kualitas tata kelola birokrasi yang sedang dijalankan,” kata Fazri, dalam Keterangan Persnya ,Senin 11 Mei 2026.

Ia menilai posisi Sekretaris DPRK merupakan jabatan strategis yang memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, jabatan tersebut membutuhkan figur yang memiliki kapasitas administrasi yang matang, pengalaman birokrasi yang kuat, serta ketahanan dalam menghadapi dinamika politik pemerintahan.

“Sekwan bukan jabatan simbolik atau pelengkap struktur kekuasaan. Jabatan ini membutuhkan figur yang memahami tata kelola pemerintahan, mampu menjaga komunikasi kelembagaan, dan memiliki rekam pengabdian yang stabil,” ujarnya.

Fazri juga menyoroti masih banyak aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas lebih memadai untuk menduduki posisi tersebut.

“Kita tentu menghormati kewenangan kepala daerah. Namun dalam negara birokrasi modern, setiap keputusan harus dibangun di atas prinsip objektivitas, bukan semata pertimbangan subjektif yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan DPW Muda Seudang bukan bertujuan menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip good governance.

“Kalau aturan sudah jelas mengatur mekanisme dan batas kewenangan penunjukan Plt, maka sudah seharusnya seluruh proses dijalankan secara hati-hati dan transparan. Ini penting demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” tegas Fazri.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Subulussalam menunjuk Sarkani sebagai Plt Sekretaris DPRK setelah sebelumnya yang bersangkutan diketahui mengundurkan diri dari jabatan Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait sorotan yang disampaikan DPW Muda Seudang Subulussalam tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *