JBNN.net | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menerapkan langkah penghematan energi sebagai respons atas konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan penggunaan listrik di gedung-gedung DPR serta pengurangan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai ditegaskan setelah seluruh pejabat lengkap pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menyebut, upaya efisiensi telah disiapkan oleh Biro Umum, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas.
“Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Sebagai bagian dari langkah tersebut, DPR RI mengurangi jatah BBM untuk ASN, terutama bagi pengguna kendaraan operasional di level eselon I, II, dan sebagian eselon III. Pengurangan dilakukan dengan memangkas jatah penggunaan BBM selama satu hari dalam sepekan.
“Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3,” ujar Indra.
Selain itu, DPR juga membatasi penggunaan lampu di malam hari. Lampu di ruangan yang tidak digunakan akan dimatikan, dan pengawasan dilakukan secara rutin oleh kelompok kerja (pokja).
“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Maksimal jam 20.00 akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang,” ucapnya.
Namun, kebijakan ini kemudian diperketat. Per pukul 10.18 WIB, Indra menyebut batas waktu pemadaman lampu dimajukan menjadi pukul 18.00 WIB.
“Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00,” imbuhnya.
Terkait sistem kerja, ASN di lingkungan DPR akan mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk kemungkinan penerapan work from home (WFH). Saat ini, DPR masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah sebagai acuan pelaksanaan.
“Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah yang ada gitu, ya. Nah, jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah, kita akan ikuti,” ujarnya.
Meski demikian, Indra menegaskan bahwa agenda persidangan DPR yang bersifat penting dan mendesak tetap akan diprioritaskan, meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
“Sejauh tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh DPR, sidang pun mengikuti ya ini pemerintah, edaran pemerintah. Tapi sekali lagi, kalau ada hal-hal yang segera harus diputuskan, misalnya ada hal krusial-krusial tentang bencana dan lain sebagainya gitu, ya tentu kita akan mengikuti apa persidangan DPR yang harus segera memutuskan sesuatu gitu,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah hanya berlaku untuk ASN di lingkungan DPR. Sementara itu, keputusan terkait anggota dewan akan dibahas melalui mekanisme internal.
“Untuk ASN ya (ikut pemerintah). Untuk ASN, saya nggak ngomong untuk politiknya ya. di DPR itu ada dua segmen, satu adalah wilayah politik ya di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal,” ujarnya.
“Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim (rapat pimpinan) dan di Bamus (badan musyawarah) dulu, akan diputuskan,” tuturnya.





