Sekretariat DPRA Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi 2025

JBNN.net | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Aceh atas capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dalam penilaian tersebut, Sekretariat DPRA memperoleh predikat “Informatif” dengan nilai tinggi, yakni 95,2, yang mencerminkan komitmen kuat lembaga dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, yang didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, pada Selasa (20/1).

Capaian tersebut dinilai sebagai hasil dari konsistensi Sekretariat DPRA dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik ke depan.

Piagam dan Sertifikat Penghargaan Informatif Keterbukaan Informasi Publik diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, yang turut didampingi para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penilaian yang diberikan Komisi Informasi Aceh terhadap kinerja keterbukaan informasi dilingkungan Sekretariat DPRA.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sekretariat DPRA. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen informasi keterbukaan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Khudri.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa secara administratif penghargaan tersebut sebenarnya telah ditetapkan dan dijadwalkan untuk diserahkan pada Desember 2025. Namun, akibat kondisi Aceh yang saat itu dilanda musibah, seremonial pemberian penghargaan tidak dapat dilaksanakan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Sekretariat DPRA dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Junaidi.

Dengan diraihnya predikat Informatif, Sekretariat DPRA diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *