JBNN.net | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara berhasil digagalkan, Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, saat hendak terbang menuju Jakarta, Kamis (25/12/2025) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 1,972 gram, yang disembunyikan di dalam koper cokelat miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray.
“Petugas Avsec mencurigai adanya benda tidak wajar di dalam koper milik tersangka. Setelah diamankan dan dibuka di ruang pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam koper,” ujar Kombes Pol Andi Kirana, saat konferensi pers Selasa,13 /1/2026 di Polresta Banda Aceh.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan X-Ray Bandara SIM, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Saat itu, Avsec terlebih dahulu mengamankan koper mencurigakan, lalu melacak pemiliknya melalui rekaman CCTV bandara.
Tersangka NF akhirnya ditemukan di ruang tunggu keberangkatan lantai dua. Ia kemudian dibawa kembali ke ruang pemeriksaan dan mengakui koper tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit handphone merek Realme warna gold, satu koper cokelat, satu tas kecil hitam, label bagasi dan boarding pass pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Jakarta, serta KTP.
Berdasakan hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu tersebut bukan milik tersangka NF mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas suruhan seseorang berinisial M (DPO).
Barang haram itu diperoleh dari SI Wan (DPO) di kawasan Panton Labu, Aceh Utara, lalu disimpan di rumah tersangka di Kabupaten Pidie sebelum dibawa ke Bandara SIM.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena keburu ditangkap,” jelas Kapolresta.
Lebih jauh, NF juga mengakui sudah empat kali terlibat dalam pengiriman sabu lintas provinsi. Tiga kali sebelumnya berhasil lolos dengan jumlah sabu antara 1 hingga 2 kilogram, dengan tujuan Batam, Surabaya, dan Mataram. Aksi keempat inilah yang berujung penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan kasusnya ditangani Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
Diantaranya Inisial M(30) Asal Padang Tiji Kabupaten Pidie, SW asal Kota Panton Labu Aceh Utara, serta MR(33) Padang Tiji, Pidie.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, baik kurir maupun bandar,” tegas Kombes Pol Andi Kirana.





