JBNN.net | Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang disebut dalam kasus ini adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Ia menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Asep dalam keterangannya.
Dua Klaster Tersangka
Dalam klaster pertama, terdapat lima tersangka yakni:
-
ES
-
KTR
-
MRF
-
RE
-
DHL
Sementara pada klaster kedua, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
-
RS
-
RHS
-
TT
Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara secara menyeluruh. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing,” katanya.
Laporan Jokowi dan Tahapan Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang beredar luas di media sosial. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Dari total laporan yang masuk, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lain dicabut oleh pelapor.
Selain di Polda Metro Jaya, kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah proses penyelidikan dan uji forensik, Bareskrim memastikan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (24/7) di Mapolresta Solo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.





