JBNN.net | Pengusaha advertising asal Medan, Simson Tambunan, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang membongkar papan reklame raksasa miliknya di kawasan Simpang Lima, tepatnya di depan Suzuya Mall, pada Minggu dinihari (7/9/2025).
Menurut Simson, reklame tersebut masih berstatus legal dan berada dalam masa kontrak sewa hingga Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya rutin membayar pajak reklame setiap tahun ke kas daerah.
“Kontrak kami masih aktif sampai Mei 2026, tapi reklame kami dibongkar begitu saja. Kami bukan bangun secara ilegal. Pajak juga selalu kami bayar,” kata Simson kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (8/9/2025).
Simson mengaku telah menerima dua surat dari Pemko Banda Aceh sebelum pembongkaran dilakukan. Surat pertama menyinggung soal tidak adanya izin, sedangkan surat kedua merujuk pada permintaan Dinas PU terkait penyesuaian master plan kota. Namun, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Proses pembangunan reklame dilakukan sesuai prosedur dan izin teknis sudah ada. Tapi sepertinya fakta itu diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung penataan kota dan rencana master plan yang dijalankan Pemko. Namun, Simson berharap kebijakan tersebut diterapkan secara adil, termasuk memberi kepastian hukum kepada investor.
“Kami sudah tawarkan solusi. Kalau dianggap posisinya tidak sesuai, kami siap ubah jadi vertikal. Kalau memang tidak boleh, kami juga siap bongkar sendiri. Tapi masa sewa harus dihormati. Itu perjanjian sah,” tegasnya.
Lebih jauh, Simson menyebut pembongkaran mendadak itu membuat dirinya mengalami kerugian besar, baik materiil maupun non-materiil.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media ini kepada Plt Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Iskandar, belum mendapat tanggapan.






