Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina, Kejari Jaksel Masih Lakukan Pencarian

Silvester Matutina(Foto:Dok Ist/net)

JBNN.net | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina.

Ia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini masih melakukan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9),

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar eksekusi segera dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan penuh berada pada Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor.

” Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang, Kamis (28/8).

Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, pada 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, majelis hakim memvonis Silfester dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Meski demikian, hingga kini putusan tersebut belum juga dieksekusi. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:cnnindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *