JBNN.net | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Head of Media PT SBA, Faraby Azwany, menyampaikan perusahaan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, yakni SK No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi mineral bukan logam jenis tertentu (clay) seluas 94 hektare, serta SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 mengenai perpanjangan terakhir IUP operasi produksi batu gamping untuk industri semen seluas 150 hektare.
Faraby menjelaskan, perusahaan juga telah melakukan tindak lanjut penyelesaian terkait lahan di area tambang sebagaimana disebutkan dalam Surat Pj. Bupati Aceh Besar No. 590/5613/2023.
“Pengukuran pengembalian batas tanah tambang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar pada Juni 2021. Hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan petugas hukum, serta telah disosialisasikan pada 19 Oktober 2021 di Hotel Rasamala Indah,” kata Faraby dalam keterangannya Kamis 21 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar, perwakilan DPRK Aceh Besar, Camat Lhoknga, Mukim Lhoknga, tokoh masyarakat, dan jajaran manajemen perusahaan.
Lebih lanjut, Faraby menegaskan komitmen SBA dalam mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Kami selalu mengutamakan kepatuhan hukum, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemeliharaan lingkungan, serta membangun komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Semua itu kami lakukan agar dapat memberikan nilai tambah bagi pekerja, komunitas, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga dari pemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar mengeluhkan lahan pertanian mereka yang kini tidak lagi bisa digunakan akibat aktivitas pertambangan perusahaan PT Solusi Bangun Andalas (SBA).
Keluhan tersebut mereka sampaikan melalui Khanduri Gle Raya di halaman depan pintu masuk PT SBA, Rabu (20/8/2025).
Terlihat juga sejumlah spanduk terpasang sebagai bentuk protes terhadap perusahaan tersebut.
Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika, menyebutkan sejak aktivitas tambang berjalan di pabrik tersebut, warga menghadapi berbagai kendala serius, mulai dari polusi, lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu aktivitas warga, hingga sulitnya akses menuju kebun.
Dikatakan Yustika, luas lahan warga ini berada di area PT SBA, kurang lebih ada sekitar 42 hektare, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di mana sebagian telah dibebaskan, namun sebagian lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
“Kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu. Debu, polusi, dan lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu. Akses ke kebun juga sulit,” ungkap Yustika.
Yustika menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi. Bahkan, pada tahun 2022, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat resmi yang mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT SBA.
Selain itu, tim Panitia Khusus (Pansus) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan.
“Kami ingin menyelesaikan ini secara harmoni, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari perusahaan. Masyarakat terus dirugikan,” lanjutnya.

Warga juga meminta agar lahan yang tidak lagi bisa digunakan diberikan ganti rugi secara adil, dan akses ke kebun dibuka kembali.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan dukungannya terhadap upaya masyarakat Kemukiman Lhoknga dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA).
Dalam pernyataannya, Bupati menyampaikan bahwa sejak awal menjabat, ia telah menyuarakan pentingnya penyelesaian masalah ini kepada pihak perusahaan.
“Saya mendukung upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga untuk pembebasan tanah di sekitar wilayah pabrik semen. Sebelumnya, saya juga telah menyuarakan hal ini kepada pihak SBA. Dimanapun saya berjumpa dengan mereka, saya selalu menekankan agar masalah ini diselesaikan dengan masyarakat lokal,” ujar.
Bupati juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT SBA untuk membahas permasalahan ini, sekitar bulan lalu. Namun, hingga saat ini, audiensi resmi yang direncanakan belum terlaksana.
“Saya menunggu jadwal audiensi secara resmi, tetapi belum terjadi. Maka Sedang diupayakan,” tambahnya.
Terakhir, Bupati menekankan bahwa perusahaan harus menyelesaikan hak-hak masyarakat. “Saya juga meminta kerja sama untuk membebaskan lahan tersebut,” tegasnya.
Turut hadir dalam Khanduri Gle Raya di antaranya Bupati Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, tokoh masyarakat dan sejumlah warga setempat.





