Kejati Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BGP ke Kejari Aceh Besar

Dua Tersangka dugaan Korupsi BGP Aceh di Tahan (Foto:Dok Ist)

JBNN.net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh ke tahap penuntutan.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kedua tersangka yakni TW, yang menjabat sebagai Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh tahun anggaran 2022–2023.

“Setelah dilakukan tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai 19 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” kata Ali Rasab.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Ali Rasab lubis  mengungkapkan, perkara ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara pada pelaksanaan program-program BGP Aceh.

Di antaranya adalah kegiatan Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dalam bentuk fullboard meeting di hotel-hotel.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355,00,” ungkap Ali.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair.

Dakwaan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *