Siang ini Majelis Hakim Bacakan Vonis Hasto Kristiyanto Terkait Kasus  Harun Masiku

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

JBNN.Net| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Karena hari Jumat dan ada salat Jumat, sidang akan digelar setelahnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sidang pembacaan vonis ini juga akan disiarkan secara daring oleh pihak pengadilan. Agenda tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa dalam dua tuduhan: merintangi penyidikan kasus korupsi dan memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dugaan suap itu berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, serta memberi suap,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *