Mentan Lapor 212 Produsen Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung

Andi Amran Sulaiman(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Pemerintah kembali mengungkap praktik kecurangan dalam perdagangan beras di Indonesia. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa dari 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 di antaranya terbukti melanggar ketentuan terkait mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap Mentan Amran dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Mentan menekankan bahwa fenomena ini menjadi kejanggalan serius, terutama karena terjadi di tengah meningkatnya produksi nasional.

Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton—melebihi target nasional yang ditetapkan sebesar 32 juta ton. “Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” tegasnya.

Amran menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 99 triliun. Ia mengungkapkan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang semestinya dijual sesuai ketentuan pemerintah, justru ditemukan telah dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan,” tegas Amran.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran nyata terhadap berbagai regulasi, terutama terkait mutu, harga, dan distribusi pangan.

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu serta berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” jelas Andi.

Senada, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menekankan bahwa praktik pengemasan ulang dan pelabelan menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Brigjen Helfi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:Investortrus.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *