Temuan BPK: DLHK3 Banda Aceh Bayar BBM dan Pelumas Tanpa Bukti Pertangungjawaban Lengkap, Rp2,68 Miliar Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

JBNN.Net | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pembayaran belanja bahan bakar dan pelumas (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh tahun anggaran 2024. Permasalahan tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp545,19 miliar, dengan realisasi mencapai Rp462,60 miliar atau 84,85% dari anggaran. Salah satu komponen pengeluaran tersebut adalah belanja BBM dengan anggaran sebesar Rp21,36 miliar, dan realisasi mencapai Rp14,56 miliar.

Secara khusus, realisasi belanja BBM pada DLHK3 tercatat sebesar Rp7,94 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar pengeluaran tersebut tidak didukung bukti yang sah dan bahkan melebihi ketentuan yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik mengungkapkan tiga masalah utama yaitu adanya selisih antara jumlah pembelian BBM berdasarkan struk dari SPBU dengan jumlah pembayaran yang tercantum dalam bukti amprahan bulanan. Selisih ini sebesar Rp49.725.147, yang tidak didukung bukti pembelian yang lengkap dan sah.

Selain itu,Mekanisme Pertanggungjawaban Pembelian BBM Tidak Tertib dan Realisasi Pemberian BBM Melebihi Ketentuan Sebesar Rp691,89 Juta, Mekanisme yang digunakan oleh DLHK3 dalam pengadaan BBM dilakukan dengan cara pemberian uang panjar secara tunai kepada pelaksana BBM, yaitu para sopir atau penanggung jawab kendaraan operasional sampah. Para pelaksana diminta menyetor bukti struk pembelian BBM, yang kemudian direkap dalam amprahan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sumber: Dok Ist

Namun, proses ini tidak berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi BBM melebihi volume yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Biaya BBM. Total kelebihan biaya yang diberikan mencapai Rp691.895.528.

Lebih parah lagi, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa PPTK tidak melakukan verifikasi langsung terhadap bukti pembelian ke SPBU. Penyerahan bukti hanya dilakukan sebulan sekali, menyebabkan struk asli hilang atau tulisannya memudar.

Sejumlah pelaksana BBM bahkan mencetak ulang struk sebagai bukti pertanggungjawaban, sehingga keasliannya diragukan.

Tak hanya itu, BPK menemukan bukti Pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp2.685.186.590,00 bedasarkan hasil konfirmasi Tim Pemeriksa kepada lima pihak SPBU terhadap bukti pertanggungjawaban berupa struk pembelian BBM diketahui bahwa Pihak SPBU memberikan sampel dan/atau contoh bukti pembelian/struk pelanggan yang dikeluarkan langsung oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terdapat pada SPBU

Lalu, Pihak SPBU menyatakan tidak mengeluarkan bukti pembelian/struk dalam format lain selain bukti yang diberikan oleh pihak SPBU tersebutn Pihak SPBU memberikan data nama operator aktif pada Tahun 2024 yang namanya langsung tercatat dalam struk pembelian BBM dan menyatakan bahwa selain nama operator yang tidak termasuk dalam daftar, maka nama tersebut bukan pegawai SPBU yang bersangkutan.

Foto:Dok Ist

Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada lima SPBU dilakukan dengan menunjukkan struk pembelian BBM dalam dokumen pertanggungjawaban menyatakan bahwa pihak SPBU tidak menerbitkan atau mengeluarkan sebanyak 8075 lembar struk bukti pembelian BBM yang tercantum dalam dokumen pertanggung jawaban.

Hal tersebut menunjukkan bukti pembelian BBM yang dilampirkan oleh pelaksana BBM kendaraan operasional sebagai dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi senyatanya sebesar Rp2.685.186.590,00,

BPK menilai Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Perwal Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Operasional Khusus Pemko Banda Aceh

Itu sebabnya , BPK merekomendasikan sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh Wali Kota Banda Aceh dan jajaran terkait, untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, khususnya mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban BBM dan menginstruksikan Kepala DLHK3 sebagai pengguna anggaran untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran di dinasnya, Memproses dan menyetor kelebihan pembayaran BBM sebesar Rp49.725.147 ke kas daerah, Merealisasikan BBM sesuai volume yang diatur dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2018, Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK agar lebih teliti dan patuh dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban BBM, Memerintahkan Inspektorat Kota Banda Aceh untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pertanggungjawaban BBM senilai Rp2,68 miliar yang diragukan kebenarannya.

Ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban BBM ini menjadi catatan penting bagi Pemko Banda Aceh untuk memperbaiki tata kelola keuangan, terutama pada sektor-sektor pelayanan publik yang vital seperti kebersihan kota. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *