DPRA Panggil Kepala Bappeda dan BPKA Bahas Percepatan Realisasi APBA 2025

Pimpinan DPR Aceh menggelar rapat kerja dengan kepala Bappeda dan DPKA terkait realisasi anggaran tahun 2025 di Ruang Rapat Ketua DPR Aceh, Selasa, (11/3/2025). Foto: Humas DPR Aceh.

JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lambatnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.

Hingga pertengahan Maret 2025, progres pelaksanaan anggaran dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap nasib masyarakat Aceh, Ketua DPRA, Zulfadhli, menginisiasi rapat kerja penting yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di ruang kerja Ketua DPRA. Dalam rapat tersebut, Zulfadhli memanggil langsung Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Husnan, serta Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan Aceh (DPKA), Ramzi, untuk memberikan penjelasan resmi terkait realisasi APBA 2025 yang masih rendah.

Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRA lainnya, seperti Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad alias Yahfud, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar Ramli, dan Sekretaris Dewan DPRA, Khudri. Kehadiran para tokoh ini mencerminkan betapa seriusnya lembaga legislatif Aceh dalam mendorong percepatan implementasi APBA demi kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan penegasan yang lugas kepada pihak eksekutif agar tidak menghambat pelaksanaan APBA 2025. Ia menekankan bahwa anggaran merupakan instrumen vital dalam mewujudkan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, tidak boleh ada niat maupun langkah yang dapat memperlambat implementasinya.

“Jangan ada upaya atau niat menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat. Mereka menunggu aksi nyata, bukan alasan administratif yang berlarut-larut,” tegas Zulfadhli dengan nada prihatin.

Zulfadhli juga menyoroti kebijakan Plt. Kepala Bappeda Aceh yang belum menjalankan amanat Qanun APBA 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE). Ia menegaskan bahwa SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan qanun yang telah sah.

“Tidak bisa Qanun ini dibatalkan atas perintah SE. Qanun adalah produk hukum daerah yang sah. Saya sendiri telah bertemu langsung dengan Mualem Gubernur Aceh yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dilakukan,” ujarnya.

Pernyataan Ketua DPRA itu diperkuat oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Ia menyatakan bahwa Qanun APBA 2025 telah melalui proses pembahasan yang panjang dan sesuai prosedur hukum. Maka dari itu, tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa melalui mekanisme resmi.

“Qanun ini harus dihormati. Bila ada perubahan, maka harus dibahas kembali melalui Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Perubahan yang melibatkan DPRA. Bukan lewat edaran semata,” kata Ali Basrah dengan tegas.

Plt. Kepala Bappeda Aceh, Husnan, menjelaskan bahwa belum terealisasinya sejumlah program bukan karena kesengajaan, melainkan disebabkan oleh kendala teknis, khususnya kelengkapan dokumen pendukung.

“Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA. Beberapa kegiatan memang belum bisa dijalankan karena terkendala administrasi dan data yang belum lengkap,” jelas Husnan dengan nada defensif.

Sementara itu, Sekretaris DPKA Ramzi mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2025, realisasi anggaran baru mencapai 5,34 persen atau sekitar Rp549 miliar. Mayoritas dari angka tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Padahal, Pemerintah Aceh menargetkan realisasi anggaran triwulan pertama mencapai 11 persen atau sekitar Rp1,2 triliun.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Tgk Anwar Ramli, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa pihak eksekutif belum serius dalam menjalankan amanah rakyat.

“Kita kecewa. Sudah tiga bulan tahun anggaran berjalan, namun belum ada belanja publik yang nyata. Eksekutif hanya fokus pada pembayaran gaji. Lalu, bagaimana dengan pembangunan dan program untuk rakyat?” ujarnya.

Tgk Anwar bahkan melontarkan pernyataan tajam yang menggugah nurani, mempertanyakan legitimasi moral dari gaji yang diterima oleh para pejabat bila tidak diimbangi dengan kerja nyata untuk rakyat.

“Jangan-jangan gaji yang kita terima ini haram. Kita digaji untuk membela rakyat, bukan untuk berdiam diri di balik meja,” sindirnya dengan tajam.

Menutup pernyataannya, Tgk Anwar mendesak Kepala Bappeda dan DPKA untuk segera mengambil langkah konkret demi mempercepat realisasi APBA 2025.

“Janganlah hancurkan Aceh demi kepentingan pribadi atau kelompok. Waktu terus berjalan, rakyat butuh bukti, bukan janji. Segera realisasikan APBA demi harapan masyarakat,” pungkasnya.

DPRA berharap bahwa setelah pertemuan ini, pihak eksekutif dapat bergerak cepat dan menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kendala yang ada. Sebab, bagi DPRA, kesejahteraan rakyat Aceh adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan birokrasi.(Adv)..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *