JBNN.Net | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, atas pelanggaran kode etik sebagai legislator. Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (7/5/2025).
“MKD memutuskan bahwa Teradu, Yang Terhormat Ahmad Dhani, anggota DPR RI dengan nomor A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan,” ujar Dek Gam sambil mengetuk palu sebagai tanda putusan.
Selain teguran, Ahmad Dhani diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
Kasus ini mencuat setelah musisi sekaligus politisi tersebut dilaporkan oleh Rayen Pono, penyanyi dan tokoh asal Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan penghinaan terhadap marga “Pono” dalam pernyataan Dhani yang dinilai tidak pantas dan menyinggung identitas kultural.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menuai kritik publik atas usulan kontroversialnya dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora pada Maret lalu.
Saat itu, ia menyarankan skema naturalisasi atlet sepak bola asing dengan cara menikahkan pria asing berusia di atas 40 tahun atau duda—dengan perempuan WNI, agar anak dari pernikahan itu bisa dibina menjadi pesepak bola berkualitas.
Pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman dari Komnas Perempuan. Lembaga ini menilai Ahmad Dhani merendahkan martabat perempuan dan memperlakukan perempuan seolah hanya sebagai alat reproduksi.
“Meski disampaikan dengan gaya bercanda, usulan Ahmad Dhani mencerminkan cara pandang yang diskriminatif terhadap perempuan, seolah peran mereka hanya sebatas penghasil keturunan untuk proyek sepak bola,” tegas Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Sumber: detik.com





