Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. (Mulia Budi/detikcom)

JBNN.Net | Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

Jaksa menyatakan bahwa Max terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

Selain hukuman penjara, Max juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika Max tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan dijatuhkan.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Anjar Sulistiyono dan William Widarta.

Anjar, yang merupakan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2014, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat dari PT Trikarya Abadi Prima, mendapat tuntutan 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,94 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014. Menurut dakwaan jaksa, tindakan para terdakwa dilakukan pada rentang waktu Maret 2013 hingga 2014.

Jaksa menyebut bahwa Max Ruland Boseke menerima keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek ini, sedangkan William Widarta memperoleh keuntungan lebih besar, yakni Rp 17,94 miliar. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujar jaksa KPK Richard Marpaung dalam sidang pada 14 November 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *