Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dari Thailand

Barang Ilegal disita Bea Cukai(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Kanwil DJBC Aceh, dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand. Operasi yang berlangsung pada Minggu (2/2) pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ini membuahkan hasil dengan diamankannya sejumlah barang bukti serta dua orang tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembongkaran barang impor ilegal di wilayah pesisir timur Aceh. Tim P2 Bea Cukai Langsa segera melakukan patroli darat di jalur lintas Medan-Banda Aceh dan menemukan truk pengangkut yang dicurigai sesuai dengan laporan yang diterima.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan muatan berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand serta sejumlah barang impor lainnya yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Sulaiman dalam keterangan Persnya,Selasa 11 Februari 2025

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 12 unit kendaraan roda dua bekas berbagai merek

• 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue

• 8 koli kardus kosong teh hijau Cha Tra Mue

• 8 ekor kambing

• 12 ekor mirkat atau surikata

• 6 koli suku cadang kendaraan bermotor

• 1 koli mesin kendaraan bermotor

• 1 koli tanaman hias

 

Dari pengembangan kasus, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang pelaku di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasokan barang-barang ilegal tersebut.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES (48), yang bertindak sebagai pengangkut barang, serta AB (33), yang berperan sebagai perantara dalam proses penyelundupan. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II/B dan dijerat dengan Pasal 102, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Bea Cukai Langsa dalam melindungi perekonomian negara.

“Sejak Mei 2024 hingga saat ini, kami telah mengamankan total 43 unit kendaraan roda dua hasil penindakan. Ini membuktikan bahwa kami akan terus melakukan operasi guna mencegah masuknya barang impor ilegal yang dapat merugikan negara,”ujarnya

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara tim gabungan dalam menindak pelanggaran kepabeanan.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga kedaulatan fiskal sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden. Sinergi antarinstansi ini akan terus ditingkatkan demi mencegah potensi kerugian bagi negara,” tutup Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *