Kerugian Negara 4,3 Milyar, Kejati Aceh Akan Segera Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh

Konferensi Pers Capaian Kenerja Kejati Aceh Tahun 2024(Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim jaksa telah melakukan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat guna mendalami nilai kerugian negara. Ia menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi ini.

“Tadi baru saja kami melakukan Zoom meeting dengan BPK Pusat, dan kerugian negara dipastikan mencapai Rp4,3 miliar. Segera setelah ini kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024,Selasa 7 Januari 2025 di Aula Kejati Aceh, Kota Banda Aceh.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati Aceh telah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik dari pihak penyelenggara, peserta, maupun pihak terkait lainnya. Kasus ini melibatkan alokasi anggaran senilai Rp75 miliar, dengan temuan dugaan penyalahgunaan hingga miliaran rupiah.

Muhammad Ali Akbar juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp400 juta dari pihak-pihak tertentu. Kejati Aceh akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan seluruh langkah hukum dijalankan secara transparan.

“Dukungan publik sangat kami harapkan agar kasus ini segera dapat dibawa ke pengadilan dan menjadi contoh bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi,”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *