Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Bakal Ada Tersangka Baru

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Dok: Jbnn.net)

JBNN.Net |  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Bahkan penyidik Polda Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini

Bacaan Lainnya

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, membenarkan sedang  melakukan penyilidikan terhadap 3 laporan polisi, namun hasil penyelidiikan yang belum lengkap atau P18 dan belum ditetapkan sebagai tersangka

“Untuk tiga laporan ini, alat bukti sedang dikumpulkan, dan tersangka baru kemungkinan akan ditetapkan dalam waktu dekat,” Kata Winardy, Senin 30/12/24 usai Konferensi Pers akhir tahun Polda Aceh

Winardy membeberkan ketiga 3 laporan yang  dalam penyelidikan ini mereka  adalah penyedia jasa dan kemungkinan bisa ditetapkan tersangka baru

Sejauh ini polda Aceh telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri serta Muchlis dan Zulfahmi sedang mejalasi masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

sementara empat tersangka lainnya yang berinisial ML, MS, AH, dan HL dalam tahap pemberkasan atau P19

“empat tersangka yang  telah masuk tahap  P19 masih memenuhi kita petunjuk jaksa dan  akan  kirimkan nanti di Januari  2025, Kita optimistis berkas perkara bisa segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan di awal 2025”,ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *